LINTAS KALIMANTAN | Bertempat di Aula Bapperida Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (10/8/2024).
Rapat rekapitulasi DPS tersebut diselenggarakan menjelang berlangsungnya Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Robby Hudin, mengatakan “pada hari ini KPU Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih tingkat Kabupaten, dan hasil ini akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pemutakhiran data Rekapitulasi DPS se-Kabupaten Pulang Pisau berjumlah 101.377 (Seratus Satu Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh) pemilih yang terdiri dari 52.258 (Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan) pemilih laki – laki dan 49.119 (Empat Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Belas) pemilih perempuan yang tersebar di 8 Kecamatan, 99 Kelurahan/Desa dan 239 TPS. Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau 109/PL.02.1-BA/6211/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Pulang Pisau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2024 dan di tetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Pulang Pisau Nomor 462 Tahun 2024, pungkasnya. (*/rls/spr/red)