LINTAS KALIMANTAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2024, di Aula Bapperida setempat, Sabtu (21/9/2024).
Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Roby Hudin mengatakan, dalam rapat tersebut KPU menetapkan DPT tingkat Kabupaten Pulang Pisau.
Berikut rincian Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Pulang Pisau : Kecamatan Pandih Batu 16.202. Kecamatan Kahayan Kuala 15.242. Kecamatan Kahayan Tengah 6.744. Kecamatan Banama Tinggang 7.474. Kecamatan Kahayan Hilir 23.608. Kecamatan Maliku 19.849. Kecamatan Jabiren Raya 6.805. dan Kecamatan Sebangau Kuala 5.307.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pulang Pisau, jumlah kecamatan 8, jumlah desa/kelurahan 99, jumlah Tps 239, jumlah pemilih laki-laki 52.169, jumlah pemilih perempuan 49.062, total keseluruhan jumlah pemilih 101.231”.
Dari jumlah DPT tersebut, itulah yang menjadi dasar KPU untuk mencetak surat suara, jelasnya. (*/rls/spr/red)