LINTAS KALIMANTAN || DPRD Kotabaru menggelar paripurna terkait 4 Raperda baru untuk disahkan menjadi Perda melalui sidang Paripurna yang digelar Senin (19/08/24).
Sidang dipimpin Wakil ketua DPRD Kotabaru Muhammad Arif yang didampingi Wakil Ketua Mukhni AF DPRD menyetuji raperda tersebut untuk dijadikan perda baru.
Turut hadir juga anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, perwakilan forkopimda dan kepala SKPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Kotabaru melalui Staf Ahli Zainal Arifin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah menyampaikan laporan akhir proses pembahasan 4 raperda.
Adapun ke-4 buah raperda tersebut adalah Raperda tentang keolahragaan, Raperda tentang hibah dan sumbangan dari pihak lain, Raperda tentang pengembangan kewirausahaan, dan Raperda tentang bangunan gedung.
Zainal berharap setelah disetujui oleh DPRD, Raperda tersebut bisa ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda Kotabaru.
Pada kesempatan itu juga, Zainal mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Bapemperda DPRD kotabaru yang telah menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Katanya, Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas.
Zainal menyebut setiap Raperda yang masuk dalam Propemperda disamping kuantitas sangat penting memperhatikan kualitas agar Propemperda yang dihasilkan dapat memberikan solusi dan kebutuhan hukum bagi masyarakat.
Sidang ditutup dengan penandatanganan berita acara Paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda antara Bupati Kotabaru melalui Staf Ahli dan anggota DPRD. (*/rls/duk/red)