Aturan Baru,Sekarang sekolah dibolehkan melakukan pemungutan

- Reporter

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah kembali membuat kebijakan yang menghebohkan jagad dunia pendidikan di Kalimantan Tengah,kebijakan yang tadinya melarang sekolah melakukan pungutan berubah dalam kurun waktu tidak sampai satu bulan dengan keluarnya surat edaran kebijakan baru yang membolehkan pihak sekolah melakukan pungutan.

Perubahan yang ramai dibicarakan ini sudah tentu menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Dengan dasar hasil rapat koordinasi Kepala SMA/SMK/SLB se-Kalimantan Tengah (Kalteng) 1 juli 2024, juga dengan melihat PP no 48 th 2008 tentang pendanaan pendidikan, juga dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 75 th 2016 tentang komite sekolah,maka sekarang sekolah boleh melakukan pemungutan biaya pendidikan dan sumbangan lewat komite sekolah.

Terkait kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah lewat surat no 050/14 18/SET.02/VI/2024,11 Juni 2024 tentang pungutan biaya penyelenggaraan pendidikan lalu disusul perubahan kebijakan Dinas Pendidikan di tanggal 3 Juli 2024 dengan surat edaran no 421/1723/Disdik/VII/2024,tim media menyambangi SMAN 1 Kapuas Tengah yang dikabarkan juga menarik pungutan Biaya Penyelenggaraan Sekolah untuk tahun ajaran 2024-2025

Menurut Kepala SMAN 1 Kapuas Tengah Hariadi kicol Spd pungutan BPP untuk sementara hanya untuk kelas 11 dan 12.

“Untuk pungutan BPP sementara ini hanya untuk kelas 11 dan 12 bersamaan dengan daftar ulang,itupun tanpa ada paksaan ,kalau dari pihak orang tua belum memiliki biaya,BPP bisa dibayarkan nanti di kemudian hari’ ujar Kepala SMAN 1 Kapuas tengah.

“Untuk siswa baru belum kita tarik pungutan untuk BPP karna belum ada kordinasi dengan pihak komite,kalaupun kelas 11 dan 12 kita tarik itu dikarenakan memang sudah seperti itu kebijakan sekolah selama ini,saya hanya melanjutkan kebijakan tersebut” tambah Kepala SMAN 1 Kapuas Tengah.

“Adapun kebijakan sekolah diambil untuk melakukan pungutan diambil atas dasar kebijakan Dinas Pendidikan provinsi Kalimantan tengah dengan surat no 1421/1723/Disdik/VII/2024 tentang biaya penyelenggaraan pendidikan,selain itu sekolah di SMA 1 Kapuas Tengah jumlah muridnya juga mencapai sekitar 400 lebih.” Jelasnya.

“Yang paling penting,apapun pungutannya terlebih dulu sudah disepakati dengan komite sekolah.Untuk siswa yatim piatu tidak mampu (sesuai verifikasi data dan lapangan) penyandang disabilitas tidak mampu (sesuai verifikasi data dan lapangan)  tidak kita bebankan pungutan BPP,juga jika ada 2 saudara kandung yang sekolah di sini pihak sekolah hanya membebankan pungutan BPP untuk satu orang saja” ungkap Kepala SMA 1 Kapuas Tengah.

Berita Lainnya

Tingkatkan Kemampuan Fisik,Kodim 1011/Kuala Kapuas Garjas Bagi Prajurit
Peduli Sesama, Polres Kobar Berikan Bansos Untuk Warga Yang Membutuhkan
KPU Pulang Pisau Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Pilkada Mendatang
Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka
Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Tingkatkan Kemampuan Fisik,Kodim 1011/Kuala Kapuas Garjas Bagi Prajurit

Kamis, 24 Oktober 2024 - 03:45 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Pilkada Mendatang

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:37 WIB

Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka

Rabu, 23 Oktober 2024 - 06:53 WIB

Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Arungi Laut Lepas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades di Kecamatan Pulau Sembilan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polsek Rakumpit Dampingi Penanaman Bibit Cabai di Pager

Kamis, 24 Okt 2024 - 15:54 WIB