TARAKAN : Sabu-sabu Seberat hampir dua kilogram hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bersama Bea Cukai Tarakan, pada 6 Oktober lalu. Dimusnahkan sebagian dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di kantor Bea Cukai Tarakan, Kamis (11/11).
Turut hadir dalam pemusnahan ini Kasat Reskoba Polres Tarakan, Lapas Kelas II Tarakan dan Kejaksaan negeri Tarakan.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi menjelaskan, sabu hampir dua kilo ini di bawa dari salah seorang penumpang kapal Bukit Siguntang tujuan Tarakan ke Pare-pare berinisial IP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pelaku IP mengaku di suruh atas perintah dari seseorang yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas II Tarakan berinisial RM,” terangnya.
Lanjut Samudi, pihaknya langsung menindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Kepala Lapas.
“Ternyata dalam mengendalikan sabu ini RM dibantu teman Napi lain berinisial IV. Sehingga keduanya di periksa dan telah di tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketiga pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkorika.
Dalam Pemusnahan ini di saksikan juga oleh ketiga tersangka. Sebelum dilarutkan kedalam ember berisi air. Dua bungkus besar Barang bukti sabu-sabu itu di tes keasliannya oleh tim Labkesda Tarakan, lalu di sisihkan sebagian untuk barang bukti di Pengadilan nanti. (*/rls/hms/red)