
LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria berinisial PN (33) yang diketahui penyimpan barang haram alias Narkotika jenis sabu.
Pelaku PN diringkus disalah satu bengkel motor di Jl. A. Yani RT. 10 RW. III Kel. Beriwit Puruk Cahu, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah pada hari Selasa 30 April 2024 kemarin.
Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan terhadap tersangka karena mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu diwilayah tersebut.
“Saat mendapatkan informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang sebelumnya kami sudah mengetahui ciri-ciri tersangka yang diketahui berada di salah satu bengkel di Jl. A. Yani Puruk Cahu, kami pun langsung mengamankan yang bersagkutan,” kata Iptu Arif,” Sabtu (4/5/2024) siang.
Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan langsung menemukan barang bukti 5 paket sabu-sabu yang dibungkus diplastik klip transparan didalam tas milik pelaku. Tak sampai disitu, petugas juga membawa pelaku ke kediamannya disalah satu barak di Jl. Arjuna wilayah Desa Bahitom untuk dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan dibarak pelaku, petugas menemukan lagi barang bukti 2 paket sabu yang dibungkus menggunakan kain hitam disimpan dilantai kediaman pelaku.
Barang bukti tersebut berjumlah 7 paket sabu dengan berat 18,33 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP, timbang kecil, pipet kaca, sendok sabu, tas kecil dan uang sebesar 800 ribu rupiah.
Pihak Satresnarkoba Polres Mura langsung mengamankan pelaku dan disaksikan oleh warga setempat.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba. (hms/sam)