KUTAI BARAT || Terkait tuntutan warga desa/kampung Besiq kecamatan Damai kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) bahwa telah kehilangan lahan milik mereka hingga ratusan hektar “diduga” telah diukur global oleh oknum tertentu mengakibatkan “Plasma” juga akan beralih kepada oknum yang globalkan, karena tertera bukan sebagai kordinator, melainkan “pemilik” hak atas tanah yang di ukur global dan diserahkan kepada perusahaan.
Parahnyanya ukuran global ini sesuka-sukanya tanpa batasan sesuai ketentuan hingga ratusan hektar menghilangkan hak orang lain didalamnya.
Hal ini disampaikan ketua DPD Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) Kutai Barat Hertin Armansyah kepada kepada Lintaskalimantan.co melalui rilis persnya, Senin (08/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut Hertin Armansyah, Data Yang Dihimpun pihaknya Bukan Dibar-Syaharin Saja Masih Banyak Warga Lainnya Masuk Dalam Global Oknum tertentu sehingga menjadi Kemelut PT KHL VS Warga Besiq karena diduga kuat “By Desain” beber Hertin.
Lebih lanjut Hertin menilai masalah ini memang gampang-gampang susah diselesaikan; gampang adalah Ketua RT, Petinggi, BPK, Kepala Adat hingga Camat semua orang Besiq, pasti tahulah pada saat itu kalau SPPAT yang ditanda tangani mereka itu adalah akan menghilangkan hak orang lain, karena yang terdapat pada SPPAT atau SKT itu tidak pernah berladang hingga ratusan hektar atau pun memiliki arisan dsbnya, lalu dia berbatas dengan siapa sejak kapan maka kuncinya verifikasi yang sesuai prosedur. Lalu susahnya karena ini adalah kuat diduga “By Design” atau dirancang dengan sengaja.
Sebut saja Dibar dan Syaharin warga kampung Besiq RT 3 ini menuturkan bahwa pihaknya merasa “dirugikan” akibat hilangnya lahan milik mereka kini tidak jelas pertanggungjawabannya dari pihak perkebunan Kelapa Sawit milik PT Ketapang Hijau Lestari (KHL) pemilik Hak Guna Usaha (HGU) diwilayah kampung Besiq kecamatan Damai Kubar.
Hertin, sapaan akrabnya sosok muda dikenal getol dalam menyuarakan hak-hak masyarakat khususnya warga masyarakat Kutai Barat. Ia menyebutkan, hal seperti ini sering terjadi bahkan bukan saja pada Dibar dan Syaharin tetapi masih banyak terjadi di kampung dan kecamatan dalam wilayah Kutai Barat.
“Persoalan yang menimpa warga kampung Besiq ini memang perlu perhatian semua pihak. Terutama pihak aparat keamanan dan aparat penegak hukum lainnya.
Bicara soal perkebunan ini memang potensi bermasalah sejak awal masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Ketapang Hijau Lestari (KHL), ” ujar Hertin pria kelahiran kampung Besiq 42 tahun silam itu.
Ia menambahkan, Pihak aparat sebaiknya lakukan pendekatan secara persuasif sifatnya menyeluruh dan yang tidak kalah pentingnya juga berdiri ditengah persoalan yang dihadapi warga masyarakat saat ini. karena menurut data dan informasi yang kami himpun bukan hanya saudara Dibar dan Syaharin saja mengalami nasib seperti ini, tapi banyak warga lainya dimana lahan mereka juga masuk di dalam ukuran global oleh oknum tertentu dan akan kehilangan hak mereka untuk selamanya.
Ketua DPD LSM Fakta Kubar menyebutkan, Persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini perlu ketelitian dan kehati-hatian terutama dalam penuntutan, karena masalah tersebut adalah “By Design” atau dirancang, dengan sengaja dan atau dengan maksud tertentu sehingga yang benar bisa saja menjadi terbalik dengan kenyataannya.
“Contoh Kasus yang tengah dihadapi warga Besiq saat ini sebenarnya tidak terlalu sulit jika ada upaya dari pemerintah kampung sejak awal, perusahaan ini kan hanya bersifat HGU bukan pemeilik lokasi lahan. Pemiliknya adalah warga masyarakat setempat. Yang memicunya ini adalah sistem penataan dari awalnya. Banyak masyarakat yang sebenarnya tidak tahu bagaimana mengklaim haknya, misalnya mengurus surat menyurat dsbnya, apalagi orang tersebut sudah lanjut usianya dan hanya berharap perhatian dari aparat kampung yang menginventarisir hak-hak mereka jadi Bukan hanya faktor SDM, tapi ada masalah usia dan keterbatasan lainya,” ungkap Hertin Armansyah.
Ia menambahkan, Saya melihat ini dari data yang ada sebenarnya muaranya adalah pemerintah kampung setempat hingga camat. Dalam administrasi tanpa ada batasan-batasan yang dilakukan merujuk pada regulasi yang ada.
Kemudian proses penerbitan surat tanah misalnya melampaui batasan maksimal sehingga menjadi persoalan berkepanjangan bagi warga itu sendiri. Saya melihat ini tanpa adanya verifikasi yang jelas dan transparan, belum lagi ini seperti saya katakan tadi bahwa ini adalah “By Design”.
“Sehingga bisa saja berujung petaka bagi warga yang menuntut haknya meskipun itu adalah hak miliknya baik itu yang dibelinya sendiri, penerima hibah apa lagi itu peninggalan leluhurnya, kan kasihan warga kita,” ujar Hertin.
Masih kata Hertin. Warga Besiq ini sebenarnya tidak sulit untuk berkomunikasi terkait ada persoalan dengan lahan yang diklaim mereka itu, Contoh, karena mulai dari Petinggi, Kepala adat kampung, anggota DPRD bahkan Bupatinya sendiri pun orang Besiq.
Jadi dimana sulitnya? pasti tidak ada kesulitan untuk menyelesaikan masalah ini asalkan ada niat untuk membantu warganya sendiri. Ya dalam konteks ini bukannya sembarang bantu tentu melihat semua aspek, misalnya dibuat musyawarah undang warga atau pihak terkait dilakukan secara transparan. Kemudian disepakati siapa yang bisa ditunjuk untuk berkomunikasi dengan pihak perusahaan soal harga/tali asih lahannya setiap hektarnya dan menyampaikan hasil musyawarah warga atau pemilik lahan sehingga mereka berhak mendapatkan 20% Plasma dari lokasi lahan yang mereka serahkan kepada pihak kebun.
“Jadi bukannya justru main ukur global setelah itu diakui menjadi hak miliknya sendiri lalu menghilangkan hak milik orang lain apa lagi lahan milik Dibar dan Syaharin dan keluarga lainnya itu banyak yang tahu kalau itu ada kaitannya dengan Dibar dan Syaharin, dan bukan itu saja pihak pengurus yang berkompeten juga harus berani dan tegas mengatakan bahwa yang salah katakan salah yang benar katakan benar, jadi jangan pandang keluarga ataupun teman,” tutup ketua DPD Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) Kutai Barat Hertin Armansyah putra daerah asli kampung Besiq kecamatan Damai. (*/rls/red)