LINTASKALIMANTAN.COM || SAMPIT — Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Ditresnarkoba Polda Kalteng, berhasil membekuk 2 pelaku diduga Pengedar Narkoba jenis Sabu di satu lokasi yang sama, bertepat di sebuah Barak Kontrakan pintu nomor 03 Jl. Rahadi Usman II Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kedua Pelaku masing-masing dengan inisial SD (33) berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket Sabu seberat 0,88 Gram yang disembunyikan didalam Plafon, kemudian dari pelaku inisial JMT (24) di amankan 6 Paket Sabu seberat 1,13 Gram yang disimpan di dalam 1 sebuah kotak kecil warna kuning yang juga disembunyikan atas plafon rumah barak yang mereka tempati. Rabu (25/08) 18.45 Wib.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatreskoba AKP. Saifullah, S.H, M.H melalui laporan situasi kegiatan, bahwa kedua pelaku ini ditangkap dalam waktu sehari di lokasi yang sama atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penindakan ini adalah berawal dari informasi warga masyarakat tentang kegiatan masing-masing Pelaku yang meresahkan dilingkungannya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Kotim, hasilnya ada 1 orang tersangka inisial RS alias Sandy (35) yang berhasil kita amankan sebelumnya, kemudian dari hasil pengembangan Kembali di amankan Pelaku inisial SD dan JMT pada TKP tersebut diatas,” jelasnya.
Akibat perbuatannya ketiga Pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Red/Tim)