LINTAS KALIMANTAN | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII Regional Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan bekerja sama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata serta Dinas Pendidikan menggelar bimbingan teknis Pelatihan Warisan Budaya. Kegiatan bertempat di Aula Dinas Pendidikan, Selasa (5/3/2024).
Kegiatan yang bertemakan “Metode Identifikasi, Klasifikasi, Deskripsi Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan.” Yang bertujuan untuk memupuk rasa kecintaan dan kesadaran akan pentingnya melindungi, serta memberi pemahaman kepada masyarakat tentang nilai benda-benda cagar budaya dan pentingnya usaha pemeliharaannya dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Pulang Pisau, Hj. Nunu Andriani.
Dalam sambutan Pj. Bupati Pulang Pisau, Hj. Nunu Andriani menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih atas adanya bimbingan teknis pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII Regional Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan yang didukung oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam hal ini Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata serta Dinas Pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar kebudayaan yang hiudp dan berkembang di indonesia,” ungkapnya.
Pj. Bupati juga menyampaikan sesuai amanat undang- undang nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yaitu upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Kebudayaan sebagai prioritas Nasional tertuang pada salah satu dari tujuh agenda pembangunan RPJMN IV 2020-2024 point empat yaitu revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, ucap Pj. Bupati.
Lebih lanjut Pj. Bupati menyampaikan mari tingkatkan kepedulian semua pihak terhadap pentingnya cagar budaya yang mempunyai nilai adiluhung, di samping itu juga menumbuhkembangkan apresiasi masyarakat, khususnya generasi muda peduli akan warisan budaya bangsa yang mempunyai nilai-nilai adiluhung sebagai sarana pendidikan, penelitian, dan wisata.
Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 menyebutkan cagar budaya suatu bangsa adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, situs cagar budaya.
Selain itu juga, kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan, jelas Pj. Bupati Pulang Pisau. (*/rls/spr/red)