LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam beberapa kasus pencurian yang kerap beraksi dibeberapa lokasi dalam kota yakni As dan FL.
Dijelaskan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, dalam press releasenya pada Rabu (21/2/2024) pagi, bahwa pelaku As sudah tiga kali terlibat dalam kasus pencurian yakni yang pertama pada bulan September 2023 di Kantor Dinas Dispora.
“Saat melakukan aksi yang pertama ini pelaku bersama rekannya berinisial SB saat ini menjadi DPO berjalan kaki melewati bagian belakang Kantor Dispora yang tidak terpantau CCTV, kamudian masuk kedalam dengan cara mencongkel teralis jendela dan mengambil tiga unit laptop, dua unit komputer, satu unit alat penghancur kertas, tiga speaker aktiv, empat kalkulator dua batrai UPS dan satu buah hardisk,” jelas Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari aksinya tersebut, pelaku kemudian menjual hasil curiannya dan mendapatkan bagian sebesar Rp 4 juta rupiah, sementara itu korban menderita kerugian senilai Rp. 77,6 juta.
Tidak Cukup sampai disitu, pelaku As kembali beraksi pada bulan November 2023 dengan rekannya berinisial AR saat ini menjadi DPO di sebuah minimarket Blanza Go yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Aksi pembobolan minimarket yang dilakukannya bersama temannya itu dengan cara memanjat bagian belakang minimarket, kemudian masuk melalui atap dan menggunakan sebilah kayu untuk turun dan naik dari minimarket.
“Pada aksinya yang kedua, pelaku mengambil barang berupa decorder CCTV dan produk kemasan milik blanja Go, dan Sebagian besar sudah dijual dengan perolehan hasil senilai Rp. 1,5 juta. Atas kejadian tersebut pihak Blanja Go diperkirakan menderita kerugian senilai Rp. 39 juta,” imbuh Yusfandi.
Seolah tak puas dengan hasil curian sebelumnya, As kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor dengan seornag rekannya bernama FL di TKP yang berada di rumah barakan Jalan Jend. Sudirman, Gang Naga, Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan.
“Pelaku bersama rekannya ini dari awal Sudha berniat melakukan pencurian sepeda motor dan berkeliling menggunakan stau unit motor jenis Honda Beat. Sampai di lokasi yang ditentukan kemudian langsung mendatangi sepeda motor incaran yakni Merk Yamaha WR dan langsung membawa kendaraan motor hasil curian tersebut dibantu pelaku FL,” bebernya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa untuk sepeda motor hasil curian belum sempat terjual dan saat dilakukan penggeledahan berada di rumah pelaku As. Dan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 25 juta.
“Kepada pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5 KUH Pidana tentang pencurian,” tutup Kapolres. (*/rls/humas/red)