LINTAS KALIMANTAN | Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K.,M.I.K., melakukan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Polres Kotawaringin Barat, Pukul 09.15 WIB jalan Pangeran Diponegoro Pangkalan Bun. Rabu (21/02/2024) Pagi.
Adapun yang terlibat dalam Tindak Pidana tersebut AM dan SA yang merupakan anak Punk yang kerap melakukan aksi minum minuman keras di area Pangkalan Bun Park Jalan H.M. Rafi’i Kecamatan Arut Selatan.
Kejadian bermula pada saat Pelapor minum minuman keras jenis Arak bersama dengan teman teman Punk lainnya. Terjadi cek cok antara tersangka SA dengan Korban AM yang mana selanjutnya terjadi perkelahian. Selanjutnya Tersangka AM dan Saksi MS memukul Tersangka SA dengan Tangan terkepal mengenai mata sebelah kiri, dan tersangka SA melakukan perlawanan dengan cara memukul Tersangka AM dengan tangan terkepal dan saksi MS membantu Tersangka AM dengan cara melakukan pemukulan terhadap Tersangka SA sehingga terjadilah pemukulan dua melawan satu yang membuat Tersangka SA terluka dan mengeluarkan darah pada bagian wajah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian tersangka SA melarikan diri menuju Kost dengan maksud untuk mengambil pisau. Namun dalam perjalanan menuju kost Tersangka SA melewati WC PP dan melihat ada Satu bilah Senjata tajam berupa parang di samping WC tersebut, tanpa piker lama Tersangka SA mengambil parang tersebut dan kembali menghampiri Tersagka AM dan Saksi MS yang kemudian Tersangka SA membacok bagian belakang Tersangka AM, Dan Tersangka AM memberikan perlawanan dengan cara menarik rambut Tersangka SA, lalu Tersangk SA kembali membacok Tersangka AM sebanyak 3 kali dan mengenai kepada Tersangka am menyebabkan Tersangka AM tersungkur lemas dan mengucurkan darah.
Selanjutnya Tersangka SA pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju Polsek Arut Selatan untuk mengamankan diri, Tersangka AM kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sultan Imanudin oleh teman teman sesame anak Punk Lainnya.
AKBP Yusfandi menambahkan akibat kejadian tersebut Tersangka mendapatkan Perawatan intensif di Rumah sakit dan mengalami Luka Robek sebanyak enam sobekan luka yang tersebar dibagian kepala dan rasa sakit di bagian kepala
“Atas peristiwa ini Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman penjara palinlama dua tahun delapan bulan atau pidana denda Rp. 4.500.000,” tutup Kapolres Kobar. (**)