LINTAS KALIMANTAN | BNNP Kalteng Musnahkan Barang Bukti 96,34 Gram Sabu,Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu di Kantor BNNP Kalteng,pers Rilies tersebut di pimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah.
Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan aksi peredaran gelap Narkoba jenis Sabu dari Tersangka LM seorang perempuan dewasa yang kara LM barang tersebut berasal dari Sampit di bawa ke desa Hampalit.
Menurut keterangan Kepala BNNP Kalimantan Tengah keberhasilan jajaran nya atas informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket barang yang di duga jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Selanjutnya tim Brantas BNNP Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan dan kemudian pada Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar jam 17.00 Wib di lakukan penangkapan kepada satu orang perempuan dewasa atas nama LM Desa Hampalit kecamatan Katingan Hilir telah di temukan satu bungkus klip sedang berisikan 100.1 gram yang di duga sabu, selanjutnya berdasarkan keterangan LM mendapatkan barang tersebut dari Sampit dan akan di edarkan di Desa Hampalit dan Sekitarnya ” paparnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan berat total kurang lebih 96,34 Gram ,dilaksanakan di Kantor BNNP Kalteng pada , Jumat 16 Februari 2024.
Dikatakan Kotawaringin Timur saat ini menggunakan jalur darat ke Desa Hampalit peredaran gelap Narkoba. Akses masuk yang sangat terbuka ke Kota Sampit baik melalui darat, laut , maupun udara menyebabkan mudah masuknya sindikat dari Malaysia melalui Kalbar.
Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukan serbuk Sabu berwarna putih ke dalam wadah kaca yang telah berisi air panas. Selanjutnya, ada penambahan cairan pembersih WC. (/*/Sgn/red)