Ingat!!! Besok 14 Februari 2024 Untuk Datang ke TPS

- Reporter

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Ingat besok 14 Februari 2024 merupakan hari pemungutan suara yang dijadwalkan KPU. Ada 5 yang kita pilih yakni, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Dari pantauan awak media nampak tenda-tenda tempat pemungutan suara sudah mulai didirikan dan juga gedung yang digunakan juga dibersihkan. Perhelatan pesta demokrasi pada Pemilu 2024 diharapkan dapat berjalan sukses.

Ketua KPU Kotawaringin Barat Chaidir mengatakan bahwa partisipasi masyarakat untuk dapat mensukseskan Pemelihan Umum serentak tahun 2024 ini dengan hadir ke TPS untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta  Legislatif sesuai dengan keinginannya masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Besok 14 Februari 2024 jangan lupa untuk datang ke TPS  menentukan pilihannya. Kita sukseskan pemilu tahun ini,”  ajaknya, Selasa13 Februari 2024.

Selain itu juga dia sampaikan bahwa bagi masyarakat yang tidak mendapatkan undangan untuk  pemungutan suara 14 Februari 2024 besok bisa memilih asalkan namanya sudah terdata di DPT.

“Undangan itu pemberitahuan, bagi masyarakat yang tidak mendapatkan undangan bisa memilih asal terdata di DPT. Untuk mengetahuinya klik di google  cekdptonline.kpu.go.id terus masukkan NIK KTP online anda. Maka akan menampilkan lokasi TPS untuk mencoblos. Setelah tahu sudah terdata datang ke TPS cukup melihatkan KTP kita,” jelas Chaidir.

Selanjutnya Chaidir menyampaikan bahwa surat suara yang  dicoblos nanti ada 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Jadi 5 surat suara tersebut akan dibedakan berdasarkan warna. Untuk warna abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Warna Kuning surat suara untuk Anggota DPR RI. Warna Merah surat suara untuk Anggota DPD. Warna Biru surat suara untuk anggota DPRD Provinsi. Warna Hijau surat suara untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota,” kata Chaidir. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Gubernur Kalsel Serahkan SK Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru
Mutasi Jabatan Kesatuan, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab 4 PJU
Banjir Besar di Bekasi, Polri Kawal dan Ijinkan Pengendara Motor Melintas di Jalan Tol Mendapat Apresiasi dari Masyarakat Luas
Warga dan Aparat Gotong Royong Timbun Jalan Nasional Rusak di Desa Timpah, Harap Perhatian Pemprov Kalteng
Polres Gunung Mas Gelar Sosialisasi Literasi Digital untuk Personel Bag Ops
Polres Kapuas Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan
Kapolres Gunung Mas Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Bulan Ramadhan
BARESKRIM POLRI UNGKAP 6.881 KASUS NARKOBA DALAM DUA BULAN, 9.586 TERSANGKA DITANGKAP DAN 4,171 TON NARKOTIKA
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:23 WIB

Gubernur Kalsel Serahkan SK Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:55 WIB

Mutasi Jabatan Kesatuan, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab 4 PJU

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:49 WIB

Banjir Besar di Bekasi, Polri Kawal dan Ijinkan Pengendara Motor Melintas di Jalan Tol Mendapat Apresiasi dari Masyarakat Luas

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:34 WIB

Warga dan Aparat Gotong Royong Timbun Jalan Nasional Rusak di Desa Timpah, Harap Perhatian Pemprov Kalteng

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:20 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Sosialisasi Literasi Digital untuk Personel Bag Ops

Kamis, 6 Maret 2025 - 08:38 WIB

Polres Kapuas Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

Kamis, 6 Maret 2025 - 08:35 WIB

Kapolres Gunung Mas Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Bulan Ramadhan

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:58 WIB

BARESKRIM POLRI UNGKAP 6.881 KASUS NARKOBA DALAM DUA BULAN, 9.586 TERSANGKA DITANGKAP DAN 4,171 TON NARKOTIKA

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Gubernur Kalsel Serahkan SK Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:23 WIB

You cannot copy content of this page