Nunu Andriani : Yang Perlu Dipahami Penerima Hibah

- Reporter

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pj. Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani membuka kegiatan sosialisasi bagi penerima hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Senin (5/2/2024)

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tony Harisinta, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Camat/perwakilan se Kabupaten Pulang Pisau, beberapa Kepala OPD, serta para Peserta Sosialisasi Penerima Hibah.

“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yaitu agar penerima hibah dapat lebih memahami proses penyusunan proposal dan pelaporannya yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” ucap Pj Bupati Pulang Pisau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belanja Hibah merupakan sarana Pemerintah untuk menunjang pelaksanaan fungsi pemerintahan, pelaksanaan realisasi atas Belanja Hibah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara umum, pemberian hibah ditunjukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

“Selain itu, pertanggungjawaban dan pelaporan atas realisasi anggaran belanja ini haruslah dilaksanakan secara konsekuen, yang selanjutnya dapat dijadikan sarana bagi pemerintah untuk mengambil keputusan dalam sistem penganggaran di tahun anggaran berikutnya, serta untuk menjamin pelaksanaan belanja hibah dan Belanja tersebut telah sesuai dengan peruntukannya,” jelas Hj Nunu Andriani.

Dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga sosialisasi dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami berharap bantuan hibah ini bisa tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga keagamaan penerima bantuan dengan benar, sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan maksud dan tujuannya,” tutupnya. (*/rls/spr/red)

Berita Lainnya

Bingker Gas LPG 3 Kg Di Kotabaru Meledak, Pemilik Toko Diperiksa Polisi
Perolehan Suara Rusli – Syairi Unggul. Kemenangan Ini Untuk Rakyat Kotabaru
Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 28 November 2024 - 14:06 WIB

Bingker Gas LPG 3 Kg Di Kotabaru Meledak, Pemilik Toko Diperiksa Polisi

Kamis, 28 November 2024 - 07:26 WIB

Perolehan Suara Rusli – Syairi Unggul. Kemenangan Ini Untuk Rakyat Kotabaru

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 November 2024 - 10:44 WIB

Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Berita Terbaru