LINTAS KALIMANTAN || Maraknya peredaran barang haram jenis sabu yang dapat merusak generasi bangsa. Respon cepat pihak Kepolisian setempat untuk mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Kali ini Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman, pada hari Kamis (1/2/2024), Jam 18.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ramainya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan tersangka di Jalan Pelabuhan Ferry Kelurahan Batulicin Tanah Bumbu.
“Pelaku berinisial KA (27) berasal dari Desa Sejahtera ditangkap di jalan Pelabuhan Ferry Kelutahan Batulicin Kecamtan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu” kata Jonser 03 Januari 2024.
Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan pihak kepolisian sedikitnya didapati barang bukti berupa 3 (Tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,2 Gram, 1 (Satu) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (Satu) Unit handphone merk Vivo warna biru.
“Dan selanjutnya terduga pelaku dan Batang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” tutup Jonser. (*rls/eko/red)