LINTAS KALIMANTAN | Kepala desa Sidodadi Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau melakukan pemecatan terhadap Ketua RW 01 dan 03 yang disinyalir tidak melaksanakan kewajiban dengan baik.
Saat dikonfirmasi Kades Sidodadi, Sulistio Riadi mengatakan bahwa kronologi pemecatan berawal dari tidak profesional RW dalam menjalankan tugas yang diberikan kepadanya bahkan sering tidak hadir ketika diajak rapat.
“Hal ini bukan kali pertama RW tersebut melakukanya bahkan sudah lama sebelum saya menjabat sebagai kepala desa,” ungkap Kades Sidodadi, 25 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian dia jelaskan bahwa Ketua RW 01 beberapa kali diajak rapat selalu tidak hadir dan ketika hadir hanya sebentar dan tidak sampai selesai padahal beliau sebagai ketua rukun warga.
“Ketika ada pemecatan seperti ini baru beliau ribut dan menuduh tanpa alasan yang jelas,” kata Kades.
Pihak desa pernah melakukan upaya peneguran secara lisan tapi beliau tidak mau tahu dan acuh tak acuh dengan apa yang kami sampaikan.
“Pernah ada rapat atau kegiatan desa beliau tidak pernah hadir, bahkan ketika hadir pun sebentar saja dan langsung pulang, hal ini sering terjadi dari sebelum saya menjabat hingga sampai sekarang,” ucapnya.
Lanjutnya, ketika diberi tugas ketua RW lalai dalam melaksanakannya bahkan yang seharusnya menjadi tanggung jawab RW di kerjakan oleh Pak Kadus Pakis Rejo.
“Berkaitan dengan pesta demokrasi maksud saya itu, di desa akan sibuk menyambut serta akan memeriahkan juga jadi peran seluruh sangat banyak membutuhkan tenaga ekstra,” tambah Kades.
Menurut Kades selama ini Ia belum pernah melakukan pengarahan kepada staf dan seluruh jajaran untuk memilih salah satu partai bisa ditanya kepada masyarakat dan staf desa.
Dan juga Ia memohon maaf kepada RW 01 dan 03 ini semua atas permintaan warga jadi dirinya selaku kepala desa hanya mengambil keputusan saja karena sudah banyak desakan warga.
“Saya memohon maaf karena kami hanya manusia yang penuh dengan salah dan saya sebagai kades juga manusia,” tutupnya. (*/rls/spr/red)