LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba dan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Barat serta Unit Reskrim Polsek Arut Selatan menangkap Pelaku H. Syam alias Haji Gaul (58), yang diduga kuat dagangkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan Haji Gaul ini di sebuah rumah Jl. Kalimantan, Rt 03 Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat 12 Januari 2024 Sekitar Jam 22.30 WIB.
Hal ini diungkapkan Waka Polres Kobar Kompol Wihelky Helmus yang didampingi Kasatresnarkoba IPTU Ahmad Wira Wisudawan dan Kasi Humas IPTU Paindoan Siregar, dalam Press Comprence di Halaman Mako Polres setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim gabungan jajaran Polres Kobar pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di waktu dan tempat yang disebutkan diatas menemukan yang diduga narkotika jenis sabu.
“Ketika tim gabungan kami melakukan penggeledahan menemukan di dalam lemari TV yang berada di ruang keluarga barang berupa, 1 buah kotak plastik yang di dalamnya terdapat 28 buah plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,93 Gram,” ungkapnya.
Selain itu juga ditemukan 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 buah isolasi bening, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah gunting. Dan ditemukan juga di lantai ruang keluarga berupa 1 buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca yang masih ada kerak sabunya serta 1 buah korek api gas, 1 buah Handphone merk POCO dengan nomor kartunya. Semua barang ini diakui milik tersangka.
“Jadi semua yang ditemukan ini termasuk dalam barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut. Dan pengakuan tersangka barang haram ini selain dijual juga untuk dikonsumsi sendiri. Adapun sabu ini didapatkan tersangka membeli seharga Rp 16.000.000 dari seorang yang DPO saat ini,” jelas Waka Polres Kobar Kompol Wihelky Helmus, Rabu 17 Januari 2024.
Kemudian dia sampaikan bahwa H. Gaul ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Wihelky Helmus. (*/rls/rhd/red)