LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan sejumlah pemuda yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan.
Penangkapan tersangka Sup (30), Feb (22), Hen (36) di Afdeling 8 Kebun 3, Estate 2, Blok O 89/90, PT BJAP 2, Desa Gandis Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Petugas keamanan saat patroli melintasi di Afdeling 8 Kebun 3 Estate 2 Blok O 89/90, melihat ada 3 orang yang tidak dikenalnya sedang memuat buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2 kedalam mobil Pick up,” ungkap Kapolres Kobar melalui Kabagops AKP Rendra Aditya Dani didampingi Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetya, saat Press Comprence, Senin 25 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian dia jelaskan para pelaku ini pergi meninggalkan lokasi menuju ke arah kebun BJAP 3. Terus pelapor mengikuti akan tetapi pada saat itu kehilangan jejak.
“Ketika kehilangan jejak petugas keamanan ini melaporkan peristiwa tersebut kepada Korpam PT. BJAP 2. Pada akhirnya para pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti oleh Security PT. BJAP 3. Selanjutnya diserahkan ke Pos Keamanan PT. BJAP 2 untuk dilaporkan kepihak Kepolisian,” kata Rendra.
Akibat kejadian ini korban pihak perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 3.914.188,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan rupiah).
Selanjutnya, Kabagops menyampaikan barang bukti yang diamankan antara lain, 1 Replas Timbang. 1 Lembar data kerugian kehilangan buah Kelapa sawit. 2 buah Egrek. 2 buah Tojok. 1 buah Angkong Wama Merah. 1 Unit Ranmor R4 Merk Daihatsu Grans Max wama putih tanpa Nopol. 73 Janjang TBS dengan berat tonase 1440 kg.
“Atas perbuatannya para pelaku ini disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya (*/rls/rhd/red)