Tiga Pemuda Diduga Mencuri Buah Sawit di PT. BJAP 2

- Reporter

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan sejumlah pemuda yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan.

Penangkapan tersangka Sup (30), Feb (22), Hen (36) di Afdeling 8 Kebun 3, Estate 2, Blok O 89/90, PT BJAP 2, Desa Gandis Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Petugas keamanan saat patroli melintasi di Afdeling 8 Kebun 3 Estate 2 Blok O 89/90, melihat ada 3 orang yang tidak dikenalnya sedang memuat buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2 kedalam mobil Pick up,” ungkap Kapolres Kobar melalui Kabagops AKP Rendra Aditya Dani didampingi Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetya, saat Press Comprence, Senin 25 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dia jelaskan para pelaku ini pergi meninggalkan lokasi menuju ke arah kebun BJAP 3. Terus pelapor mengikuti akan tetapi pada saat itu kehilangan jejak.

“Ketika kehilangan jejak petugas keamanan ini melaporkan peristiwa tersebut kepada Korpam PT. BJAP 2. Pada akhirnya para pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti oleh Security PT. BJAP 3. Selanjutnya diserahkan ke Pos Keamanan PT. BJAP 2 untuk dilaporkan kepihak Kepolisian,” kata Rendra.

Akibat kejadian ini korban pihak perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 3.914.188,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan rupiah).

Selanjutnya, Kabagops menyampaikan barang bukti yang diamankan antara lain, 1 Replas Timbang. 1 Lembar data kerugian kehilangan buah Kelapa sawit. 2 buah Egrek. 2 buah Tojok. 1 buah Angkong Wama Merah. 1 Unit Ranmor R4 Merk Daihatsu Grans Max wama putih tanpa Nopol. 73 Janjang TBS dengan berat tonase 1440 kg.

“Atas perbuatannya para pelaku ini disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 477 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB