Tilap Dana Bank BRI Miliaran, 3 Mantan Karyawan Di Vonis Berbeda

- Reporter

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || BANJARMASIN — Majelis hakim Tipikor Banjarmasin memvonis tiga terdakwa yang menilap dana Bank BRI Unit A Yani Banjarmasin, dengan vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Untuk terdakwa mantan Kepala Unit Wahyu Krisnayanto, majelis hakim yang dipimpin hakim M Yuli Hadi, memvonis selama lima tahun penjara sementara tuntutannya selama delapan tahun pejara, Wahyu juga dibebani membayar denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara, sedangkan pada tuntutnya denda Rp 300 juta subsidair selama tiga bulan.

Untuk uang pengganti majelis menetapkan Rp 609 juta lebih bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 18 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua terdakwa lainnya adalah Muhamad Yanuar divonis empat tahun dan enam bulan, untuk denda ditetapkan Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Untuk uang pengganti majelis menetapkan Rp 534 juta lebih bila tidak dibayar kurungan bertambah satu tahun.

Sedangkan terdakwa Budi Nugraha di vonis selama empat tahun, sementara denda ditetapkan Rp 200 juta subsidair selama dua bulan, uang pengganti ditetapkan Rp 240 juta lebih bila tidak membayar diganjar enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut ketiga terdawa langsung menyatakan pikir pikir, begitu juga JPU yang dikomandoi langsung oleh Kasi Pidsus Kejarai Banjarmasin Arife Ronaldi SH.

Majelis sependapat dengan JPU kalau ketiga terdakwa yang disidang secara terpisah dan virtual tersebut melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Para terdakwa yang merupakan karyawan ada Bank BRI Unit A Yani Banjarmasin tersebut melakukan korupsi dengan modus membuat kredit fiktif dari program Kredit Usaha Rakyat.

Menurut dakwaan, ketiga terdakwa didakwa bekerjasama membuat kredit fiktif untuk keperluan pribadi mereka.

Ketiga terdakwa  dalam menjalankan modus untuk menggerogoti uang tempatnya bekerja dengan membuat dokumen yang tidak benar seolah olah ada nasabah yang mendapat kredit, tetapi ini hanya fiktif. Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.594.731.690,-, hal ini dilakukan mulai tahun 2015-2018. (***)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB