Banyak Korban Diduga Aksi Jambret Ini, Timah Panas Menghiasi Kakinya

- Reporter

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satreskrim Polres Kotawaringin Barat menangkap seorang pemuda AS (26) yang diduga merupakan  specialis jambret. Dalam melakukan aksinya diduga ada 4 tempat kejadian yang dilakukan tersangka.

Nampak tersangka saat Press Comprence berjalan terpincang-pincang harus dibantu  ada perban dikakinya. Karena saat petugas melakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri maka dilakukan tindakan terukur.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim,  AKP Yoga Panji Prasetya yang didampingi Kasi Humas Paidoan Siregar menyampaikan dalam Press Comprence, bertempat di Halaman Mako Polres setempat, 15 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk kejadian penjambretan yang dilakukan tersangka di Pinggir Jalan Kawitan Kelurahan Sidorejo,  Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng, Minggu 03 Desember 2023 Sekitar  00.30 WIB,” kata Yoga Panji Prasetya.

Kasatreskrim Kobar mengungkapkan kronologis  kejadian tersebut pada awalnya korban berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor yang akan berjualan ke Pasar Baru.

“Saat korban mengendarai motor menaruh tas di samping tangan kirinya dan ketika korban mau belok ke arah Gang Rambutan tiba-tiba ada seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Yamaha WR memepet. Kemudian orang tidak dikenalnya ini langsung merampas tas milik korban secara paksa yang berisikan sejumlah uang dan barang berharga,” ungkap Yoga Panji Prasetya.

Adapun barang berharga yang dirampas tersangka jambret ini berisikan, 1 buah Hand Phone. Uang tunai sekitar kurang lebih Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). 2 buah gelang emas. 1 buah Kalung. 1 buah Cincin.  2  buah Cincin batu akik, SIM, KTP, ATM Bank BRI, Buku Tabungan Bank BRI, dan surat-surat penting lainnya.

“Tersangka merampas tas korban
sampai sobek dan hanya tersisa talinya saja. Pada saat itu korban   terjatuh yang menyebabkan tangan sebelah kanan pelapor terkilir dan paha sebelah kanan pelapor mengalami luka memar. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah),” kata Kasat Reskrim Polres Kobar.

Sejumlah barang bukti dalam perkara ini antara lain, Satu buah tali tas warna coklat dalam keadaan rusak. Satu buah kotak HP Vivo Y16 yang disertakan dengan nomor Imeinya. Satu buah HP Vivo Y16 yang juga disertahkan dengan nomor imeinya. Satu buah gelang emas. Satu buah kalung emas.

“Untuk perbuatan ini, tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” tegasnya.

Sambung Kasatreskrim Polres Kobar menyampaikan kejadian sebelumnya, di Jalan Malijo Kelurahan Madurejo,  Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar Provinsi Kalteng, Sabtu 11 November 2023 Sekitar Jam 23.30 WIB.

Kronologisnya, berawal korban bersama anak-anaknya ingin pulang kerumah seusai berjualan dari taman kota Bundaran Pancasila. Setiba di belokan depan Coffee Toffee tiba-tiba ada orang yang tidak di kenalnya memepet sepeda motor korban dari sebelah kiri. 

Kemudian menarik tas korban warna hitam yang tergantung di stang motor. Karena kaget pelapor teriak serta menendang sepeda motor pelaku tersebut dan terlepas.  Namun orang yang tidak kenal ini kembali menarik atau merampas tas korban hingga tali tas milik korban terputus. Dan sepeda motor korban hampir terjatuh dan tangan pelapor terkilir.

“Pelaku yang tidak di kenal tersebut berhasil mengambil tas warna hitam korban yang berisikan barang berupa, Dua buah Handphone Redmi dan Uang tunai Rp.160.000 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).  Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.160.000 (Tiga Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah),” imbuh Yoga.

Adapun barang yang diamankan pihaknya antara lain, Satu buah Handphone merk Redmi 10A Warna Hitam Abu-Abu beserta dengan no Imeinya.  Satu Buah Handphone merk Redmi Note 9 warna biru dengan disertakan no Imei. Satu buah Kotak Handphone merk Redmi 10A Warna Hitam Abu-Abu sesuai dengan no imeinya. Satu buah Kotak Handphone merk Redmi Note 9 warna biru sesuai dengan Imeinya. Satu unit sepeda motor merek Honda Vario Warna Hitam dengan Nopol KH 6386 SF.

“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal  365 Ayat (2) Ke 1e KUH Pidana. Dengan ancaman Pidana Penjara selama-lamanya 12 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetya.

Ada empat kejadian yang diduga dilakukan pelaku AS. Dua kejadian lainnya masih dilakukan proses. Di antaranya, tempat kejadian di Jalan Bhayangkara sebelum kantor Yayorin Desa Pasir  Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat,  Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini ditangani Polsek Arsel. Pada Jumat  27 Oktober 2023 Sekitar Jam 21.35 WIB.

Selain itu tempat kejadian di Jalan Pasanah Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat,  Provinsi Kalimantan Tengah. Pada bulan Oktober 2023 Sekitar Jam 21.30 WIB.  (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 574 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk Hadiri Kenal Pamit Pj Bupati Kapuas Tahun 2025

Senin, 3 Mar 2025 - 18:29 WIB

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

You cannot copy content of this page