LINTAS KALIMANTAN | Satreskrim Polres Kotawaringin Barat menangkap seorang pemuda AS (26) yang diduga merupakan specialis jambret. Dalam melakukan aksinya diduga ada 4 tempat kejadian yang dilakukan tersangka.
Nampak tersangka saat Press Comprence berjalan terpincang-pincang harus dibantu ada perban dikakinya. Karena saat petugas melakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri maka dilakukan tindakan terukur.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim, AKP Yoga Panji Prasetya yang didampingi Kasi Humas Paidoan Siregar menyampaikan dalam Press Comprence, bertempat di Halaman Mako Polres setempat, 15 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk kejadian penjambretan yang dilakukan tersangka di Pinggir Jalan Kawitan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng, Minggu 03 Desember 2023 Sekitar 00.30 WIB,” kata Yoga Panji Prasetya.
Kasatreskrim Kobar mengungkapkan kronologis kejadian tersebut pada awalnya korban berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor yang akan berjualan ke Pasar Baru.
“Saat korban mengendarai motor menaruh tas di samping tangan kirinya dan ketika korban mau belok ke arah Gang Rambutan tiba-tiba ada seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Yamaha WR memepet. Kemudian orang tidak dikenalnya ini langsung merampas tas milik korban secara paksa yang berisikan sejumlah uang dan barang berharga,” ungkap Yoga Panji Prasetya.
Adapun barang berharga yang dirampas tersangka jambret ini berisikan, 1 buah Hand Phone. Uang tunai sekitar kurang lebih Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). 2 buah gelang emas. 1 buah Kalung. 1 buah Cincin. 2 buah Cincin batu akik, SIM, KTP, ATM Bank BRI, Buku Tabungan Bank BRI, dan surat-surat penting lainnya.
“Tersangka merampas tas korban
sampai sobek dan hanya tersisa talinya saja. Pada saat itu korban terjatuh yang menyebabkan tangan sebelah kanan pelapor terkilir dan paha sebelah kanan pelapor mengalami luka memar. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah),” kata Kasat Reskrim Polres Kobar.
Sejumlah barang bukti dalam perkara ini antara lain, Satu buah tali tas warna coklat dalam keadaan rusak. Satu buah kotak HP Vivo Y16 yang disertakan dengan nomor Imeinya. Satu buah HP Vivo Y16 yang juga disertahkan dengan nomor imeinya. Satu buah gelang emas. Satu buah kalung emas.
“Untuk perbuatan ini, tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” tegasnya.
Sambung Kasatreskrim Polres Kobar menyampaikan kejadian sebelumnya, di Jalan Malijo Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar Provinsi Kalteng, Sabtu 11 November 2023 Sekitar Jam 23.30 WIB.
Kronologisnya, berawal korban bersama anak-anaknya ingin pulang kerumah seusai berjualan dari taman kota Bundaran Pancasila. Setiba di belokan depan Coffee Toffee tiba-tiba ada orang yang tidak di kenalnya memepet sepeda motor korban dari sebelah kiri.
Kemudian menarik tas korban warna hitam yang tergantung di stang motor. Karena kaget pelapor teriak serta menendang sepeda motor pelaku tersebut dan terlepas. Namun orang yang tidak kenal ini kembali menarik atau merampas tas korban hingga tali tas milik korban terputus. Dan sepeda motor korban hampir terjatuh dan tangan pelapor terkilir.
“Pelaku yang tidak di kenal tersebut berhasil mengambil tas warna hitam korban yang berisikan barang berupa, Dua buah Handphone Redmi dan Uang tunai Rp.160.000 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.160.000 (Tiga Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah),” imbuh Yoga.
Adapun barang yang diamankan pihaknya antara lain, Satu buah Handphone merk Redmi 10A Warna Hitam Abu-Abu beserta dengan no Imeinya. Satu Buah Handphone merk Redmi Note 9 warna biru dengan disertakan no Imei. Satu buah Kotak Handphone merk Redmi 10A Warna Hitam Abu-Abu sesuai dengan no imeinya. Satu buah Kotak Handphone merk Redmi Note 9 warna biru sesuai dengan Imeinya. Satu unit sepeda motor merek Honda Vario Warna Hitam dengan Nopol KH 6386 SF.
“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e KUH Pidana. Dengan ancaman Pidana Penjara selama-lamanya 12 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetya.
Ada empat kejadian yang diduga dilakukan pelaku AS. Dua kejadian lainnya masih dilakukan proses. Di antaranya, tempat kejadian di Jalan Bhayangkara sebelum kantor Yayorin Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini ditangani Polsek Arsel. Pada Jumat 27 Oktober 2023 Sekitar Jam 21.35 WIB.
Selain itu tempat kejadian di Jalan Pasanah Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada bulan Oktober 2023 Sekitar Jam 21.30 WIB. (*/rls/rhd/red)