LINTAS KALIMANTAN || Kegiatan Praktek Pertambang Tanpa Izin (Peti) diwilayah Kabupaten Katingan bukanlah hal yang baru, tidak sedikit dari masyarakat Katingan juga menggantungkan pendapatannya dari sektor pertambangan ilegal.
Namun hal yang disoroti dari aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Katingan saat ini adalah maraknya penggunaan alat berat jenis excavator untuk membuka dan mengeruk lahan tempat para penambang akan bekerja.
Selain itu aktivitas PETI di Kabupaten bertajuk Bumi Penyang Hinje Simpei ini sudah dianggap biasa oleh masyarakat, hal ini bukan tanpa sebab yaitu karna tidak adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) kepada para pelaku penambang terutama pengusaha excavator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari beberapa sumber informasi yang diperoleh, aktivitas tambang ilegal ini beroperasi di beberapa titik di antaranya Kecamatan Katingan Hilir, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing dan Kecamatan Pulau Malan.
HADIRNYA PARA PENGUSAHA EXCAVATOR DI PERTAMBANGAN ILEGAL
Hadirnya para pengusaha yang menyediakan jasa layanan exsavator untuk mengeruk dan membabat hutan untuk para penambang bekerja ini sudah sejak lama dan jasanya pun bukan dilakukan secara cuma-cuma.
Dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, para pengusaha excavator ini menyediakan jasa atau layanan untuk membuka dan membabatan hutan atau istilah para penambang diwilayah Katingan disebut kupasan, dimana kupasan ini untuk bayarannya dihitung per jam.
“Untuk bayaran kupasan biasanya dibayar per jam, dimana per jam nya dibayar sekitar Rp. 1.5000.000 (satu juta lima ratus), dan rata-rata untuk satu kali kupasan hampir 10 hingga 15 jam bahkan lebih,” ujarnya, Jumat 17 November 2023.
Selain itu disampaikan nasumber yang juga pelaku penambang ilegal ini juga, untuk hitungan puluhan jam itu hanya untuk satu unit alat sedot (alat untuk menambang) belum lagi untuk unit sedot yang lain dipastikan membutuhkan jasa untuk kupasan. Sehingga para pengusaha excavator bisa dikatakan pendapatanya tergolong lumayan besar.
DIDUGA ADA SETORAN PENGUSAHA EXSAVATOR DARI SEKTOR TAMBANG ILEGAL
Meskipun pertambangan ilegal menggunakan alat berat marak di wilayah Kabupaten Katingan, namun sampai saat ini aktivitas pertambangan masih berjalan lancar bahkan menjamur tanpa adanya teguran ataupun penindakan dari para APH. Hal ini terbukti dengan tidak adanya tindakan para aparat terhadap para penambang ilegal terutama para pengusaha excavator yang menyediakan jasa layanan untuk membabat dan mengeruk hutan di wilayah Katingan.
Dari beberapa sumber juga didapatkan bahwa ada sekitar 30 unit excavator yang beroperasi di Kabupaten Katingan, namun masih adem ayem tanpa ada penindakan ataupun peringatan dari aparat. Sehingga hal ini menimbulkan dugaan adanya setoran terhadap para aparat agar usaha excavator di sektor tambang ilegal untuk membuka lahan bagi para penambang terus berjalan mulus tanpa ada gangguan.
“Kalau untuk pekerjaan sejauh ini aman-aman saja, tidak ada penindakan ataupun yang tertangkap baik itu pekerja ataupun operator serta pengusaha excavator. Hanya ada beberapa bulan yang berhenti sebentar karna ada isu-isu razia, namun sekarang sudah kerja kembali,” sebut salah satu pekerja tambang ilegal.
Dari informasi yang didapatkan juga, bahwa ada yang menyebutkan unit excavator di Katingan dibekingi oleh aparat sekaligus juga menjadi pengusaha excavator itu sendiri, namun hal ini belum dipastikan kebenarannya.
Hal yang menjadi perhatian terkait dengan penegakan tambang ilegal yang menggunakan jasa excavator ini yaitu, untuk lokasi tambang ilegal di wilayah Kecamatan Katingan Hilir dan Kecamatan Pulau Malan serta Tewang Sanggalang Garing jaraknya tidak jauh dari mako APH, namun tidak ada penindakan serta upaya untuk melakukan penertiban. (*/rls/ko/red).