LINTASKALIMANTAN.CO || JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor-Muhiddin. Pasangan ini merupakan pemenangan Pilkada serentak 2020.
Mereka ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur definitif setelah dua kali hasil pilkada serentak 2020 digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum dilantik Sahbirin-Muhiddin terlebih dahulu menerima petikan surat keputusan presiden (Keppres).
Kemudian, dilanjutkan dengan prosesi kirab. Kali ini, kirab dilakukan Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan pasangan gubernur dengan berjalan dari Istana Merdeka menuju Istana Negara yang merupakan tempat pelantikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasangan ini dilantik berdasarkan Keppres Nomor 105/P/2021 tentang Pemberhentian Penjabat Kalsel dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Masa Jabatan 2021-2024
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur, sebagai Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” demikian kutipan pengambilan sumpah yang dibacakan Presiden Jokowi yang diikuti oleh pasangan gubernur dan wakil gubernur tersebut. (Red/Bimpres)