LINTAS KALIMANTAN || Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU Barut) keluarkan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dalam pemilihan umum tahun 2024. DCT anggota DPRD Barito Utara ini dikeluarkan KPU Barito Utara pada Jumat tanggal 3 November 2023.
Pengumuman DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota Barito Utara Nomor : 187/PL.01.4-BA/PENCALONAN/6205/2023. Hal tersebut bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan KPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan PerwakilanRakyat Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota Barito Utara mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Barito Utara dan persentasi keterwakilan perempuan dalam DCT.
Ketua KPU Barito Utara Sisca Dewi Lestari mengatakan pada Jumat tanggal 3 November 2023 pihaknya KPU Barito Utara mengeluarkan pengumuman DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota Barito Utara dalam pemilihan umum tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah peserta peserta Pemilu 2024 di Barito Utara tetap ada 18 Partai Politik. Dari 18 parpol tersebut ada 4 (empat) parpol yang tidak mengajukan calonnya. Sedangkan parpol yang ada calonnya ada 14 parpol,” kata Siska.
Ketua KPU juga mengatakan bahwa dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Barito Utara ada pemenuhan keterwakilan perempuan. “Keterwakilan perempuan dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara semuanya melebihi dari 30 persen,” kata Ketua KPU Barito Utara Sisca Dewi Lestari.
Adapun pemenuhan keterwakilan perempuan dalam DCT, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pemenuhan keterwakilan perempuan 32 persen, Partai Gerindra 40 persen, PDI Perjuangan 36 persen, Partai Golkar 48 persen, NasDem36 persen, Gelora Indonesia 50 persen, PKS 40 persen, Hanura 44 persen, PAN 32 persen, Partai Demokrat 36 persen, PSI 54,17 persen, Persatuan Indonesia 39,13 persen, PPP 44 persen dan Partai Ummat 50 persen.
“Untuk parpol yang tidak ada calonnya yaitu, PBB, PKN, Partai Buruh dan Partai Garuda. Semula yang mengajukan calon sebanyak 340 calon. Setelah dilanjutkan ada tahapan untuk menyampaikan persyaratan ternyata ada 4 (empat) partai tersebut tidak menyampaikan persyaratannya, sehingga saat ini jumlah calon anggota DPRD Kabupaten Barito Utara sebanyak 305 calon dari 4 daerah pemilihan (Dapil),” kata Siska Dewi Lestari.
Lebih lanjut dikatakan Siska Dewi Lestari, untuk Dapil Barito Utara I (Kecamatan Teweh Tengah 9 kursi), Dapil Barito Utara II (Kecamatan Lahei, Lahei Barat Gunug Purei dan Teweh Timur 6 kursi), Dapil III Barito Utara (Kecamatan Montallat dan Gunung Timang, 4 kursi) dan Dapil IV Barito Utara (Kecamatan Teweh Baru dan Teweh Selatan, 5 kursi).
Sedangkan untuk jumlah pemilih untuk Kabupaten Barito Utara sebanyak 114.92 pemilih. Dan saat ini masih berproses daftar pemilih tambahan. Untuk jumlah TPS berjumlah 458 TPS se Barito Utara. (*/rls/rif-ang/red).