LINTASKALIMANTAN.CO || BARABAI — Sebanyak dua Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan tersangka sebanyak dua orang kembali diungkap Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, (HST)
Pertama dengan tersangka pria berinisial SH (39) warga Jl. Penas Tani IV Rt. 002 Rw. 001 Desa Bakti Kecamatan Batu Benawa Kabuoaten Hulu Sungai Tengah (HST).
SH ditangkap dirumahnya Selasa (24/08) malam dengan barang bukti berupa sebanyak 13 paket sabu-sabu berat bersih 1,98 gram beserta timbangan digital, Handphone dan uang tunai saat digeledah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya SH yang diamankan malam itu oleh Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, hanya berselang beberapa jam satu pria lagi ditangkap berinisial MS (46) dari kasus sama yakni sabu-sabu.
Tersangka MS merupakan warga Desa Kambat Utara Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dia juga ditangkap dirumahnya selasa malam dengan barang bukti satu paket sabu-sabu berat bersih 2,67 gram dan barang bukti lainnya 1 Handphone serta uang tunai.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini mengatakan keduanya adalah pengedar.
“Betul keduanya adalah sama sama berjualan,” Katanya Rabu (25/08).
Selanjutnya kedua pelaku dan Barang Bukti kini telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. Mereka juga bakal diancam Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)