PT. SPM Pekerjakan TKA, Tidak Melanggar Aturan Dan Hukum Yang Ada

- Reporter

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Menindak lanjuti pemberitaan di media online terkait adanya PT. SPM Pekerjakan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) di Desa Ingis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melakukan pemanggilan kepada perusahaan PT. Satria Prima Mandiri (PT. SPM) yang dihadiri General Manager (GM) perusahan tersebut pada (1/11) untuk hadir menjelaskan di Kantor Imigrasi Sanggau.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau I Gede Semara Jaya kepada media menjelaskan, benar adanya TKA dari PT. SPM di Desa Ingis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada masalah orangnya benar izinya juga benar,” jelas Gede Rabu, 01 November 2023.

Ketika ditanya izin visa TKA tersebut Gede menjelaskan, visa orang asing tersebut yaitu melakukan kegiatan uji coba untuk melakukan kegiatan. Kalau dia (TKA Red) mau datang lagi boleh saja.

Selagi orang itu tidak bermasalah kenapa harus takut yang penting orangnya jelas tinggalnya jelas, izin tinggalnya benar, ya silakan tapi kalau salah kami ambil,” Tegas Gede.

Gede juga mengatakan untuk kedepannya harus fokus kordinasi , boleh secara manual datang ke kantor atau melalui via whatsap nanti akan kami masukkan ke sistem. Kami tidak mau menyudutkan salah satu pihak yang penting orangnya tidak salah dan benar .

Lebih lanjut Gede menegaskan, pada intinya dia itu (TKA, Red) memang benar, terkait dengan kehadirannya ke tambang emas PT. SPM di Desa Inggis tidak ada masalah, karena orangnya dan Visanya benar .

Makanya kita tidak bisa bilang mungkin atau menduga , kita sudah melakukan pengecekan terkait dokumen dan bukti izin yang dimilki TKA nya .(*/rls/ra/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page