LINTAS KALIMANTAN | Seorang korban mengalami luka berat akibat diduga kebrutalan dari seorang pelaku berinisial RR (29). Kejadian pada Kamis (12/10), di sebuah warung Jalan Raya Kodeco Km. 9, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga dalam keterangannya mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan sejumlah luka berat dan pelaku telah ditangkap di Wilayah Desa Mantewe.
Jonser menjelaskan pengangkapan terhadap pelaku, dilakukan oleh tim gabungan polres tanah bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang dibackup oleh Buser Polres Tanah Bumbu dan unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu serta Polsek Mantewe, melakukan penangkapan pelaku di ruang Kelas SDN 2 Mantewe, Desa Mantewe Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu,” jelas Jonser, Jumat (27/10/2023).
“Terduga Pelaku berinisial RR (29) berhasil diamankan dengan barang bukti 1 lembar hasil visum, satu lembar celana pendek warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Gear warna putih, satu bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya warna hitam, satu bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan kumpangnya,” terang Jonser
Jonser juga menceritakan kronologi peristiwa tersebut. “Bermula pada saat korban MH sedang mencuci piring di sebuah tempat karaoeke yang berada di Jl. Kodeco Km. 009 Desa Sarigadung Kecatama Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Kemudian pada saat itu korban langsung didatangi oleh pelaku dan pelaku langsung menebas korban menggunakan sebilah parang yang mengenai tangan sebelah kiri korban sehingga mengakibatkan jari kelilingking nya terputus dan setelah itu korban terjatuh.”
“Tidak berselang lama kemudian pelaku mengayunkan parangnya kembali ke arah kaki korban dan mengenai lutut sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka yang lebar di bagian lutut,” kata Jonser.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka dikenakan pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (*rls/eko/red).