LINTAS KALIMANTAN || Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian menanggapi terkait pelaporan mantan Bupati Barito Utara H. Nadalsyah ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh Kepala Desa (Kades) Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah nonaktif Naek Marusaha.
Nadalsyah atau yang biasa disapa H. Koyem ini dilaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Suparmi membantah Nadalsyah pernah mengucapkan pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan Naek Marusaha ke Polda Kalteng, Senin (25/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya berani menyatakan hal itu karena dirinya turut hadir dalam kegiatan forum sosialisasi peraturan perundang-undangan dan family gathering Pemdeskel se – Kabupaten Barito Utara, di Tiara Batara pada Senin (11/9/2023) lalu.
Menurutnya, selama Nadalsyah menjabat Bupati Barito Utara selalu menekankan kepada seluruh kades agar melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya dengan benar dan sebaik-baiknya demi pengabdian kepada masyarakat.
“Para kades diminta bekerja sesuai regulasi. Kades dan BPD selalu bersinergi membangun desanya masing-masing. Jangan sampai merugikan masyarakat. Nadalsyah tidak ingin nantinya mendapat kabar ada kades yang terlibat masalah hukum,” kata Suparmi, Kamis (28/9/2023).
Terkait pelaporan yang telah dilayangkan, dia menyerahkan prosesnya sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Kami percayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Kami meyakini apa yang dituduhkan itu tidak benar,” katanya. (*/rls/rif-ang/red).