LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) beberapa waktu yang lalu telah mengamankan 12 orang tersangka pencurian buah sawit di PT BJAP 2.
Kemudian pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini. Pada hari berikutnya pelaku Master dapat diamankan, karena diduga sebagai orang yang mengarahkan dan memprovokasi dalam aksi pencurian buah sawit milik perusahaan tersebut.

Wakapolres Kobar KOMPOL Wihelmus Helky mengatakan bahwa tersangka Master ini, pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 Skj 06.00 WIB didatangi salah satu warga kerumahnya di Desa Kerabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Orang ini menyampaikan ke Tersangka Master bahwa sudah ditunggu warga Kabupaten Seruyan di Bukit Peralon, Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kobar,” kata Wihelmus Helky.
Kemudian orang tersebut menunjukkan pesan suara bahwa warga Kabupaten Seruyan sudah siap 5 desa meluncur menuju ke Desa Kerabu untuk melakukan aksi pemanenan masal.
Dengan tujuan mengundang warga Seruyan ini untuk pembebasan 2 orang warga Desa Kerabu yang sebelumnya ditangkap pihak Kepolisian karena mencuri buah kelapa sawit milik PT.BJAP 2.
“Kemudian tersangka berangkat menuju bukit peralon dan di sana sudah ada warga Kabupaten Seruyan yang sudah menunggu,” jelas Wakapolres.
Pada saat di sana tersangka memberikan arahan kepada Masyarakat Kabupaten Seruyan dengan yang isinya disebutkan.
Selamat Pagi Warga Seruyan, nama saya Master saya digelar di pasukan saya sebagai Panglima Tingang, Ini adalah persatuan masyarakat adat kita, pada hari ini misi kita akan melakukan kegiatan panen masal untuk pembebasan 2 orang yang sudah di tahan di Pangkalan Bun, disini tidak ada yang menjadi pemimpin atau penggerak di sini bentuk solidaritas kita bersama, disini kita tanggung masing-masing resikonya apabila ada penangkapan di wilayah PT. BJAP 2 kita satu komando, jika ada yang tertangkap jangan ada yang lari kita rampas kembali, kita mempertahankan hak kita, perbuatan kita ini salah mencuri tapi kita di bodohi oleh pihak perusahaan, disini kita tidak didukung oleh Kades, himbauan aku jangan berbuat anarkis kalau orang yang dulu ayo, yang kita incar paling tidak kepala kebun dan asisten apalagi korpamnya, intinya hati-hati jika ada tangkap kita teriak, kalau maksa timpas aja mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan kurang lebih nya Sdr. BAMBANG lah yang bisa menambahkan.
“Jadi dalam hal ini Master dan Bambang diduga kuat orang yang mengarahkan masyarakat dalam aksi pencurian tersebut,” sebut Helky.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu flashdisk berisi rekaman tersangka memberikan arahan kepada para pemanen.
“Tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)