LINTAS KALIMANTAN | Sat Reskrim Polres Sekadau melakukan penangkapan seorang pemuda berinisial TG (21), terkait video pornografi yang melibatkan pelaku dengan seorang gadis di bawah umur. Kejadian ini menjadi viral setelah video tersebut tersebar luas.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, menuturkan, kejadian ini terungkap setelah orang tua korban menerima laporan dari keluarga tentang adanya video yang menyerupai anak mereka. Dalam percakapan dengan anaknya, ternyata benar bahwa dia merupakan korban dalam video tersebut.
Setelah ditanya lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan TG pada tahun 2021. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara. Menurut pengakuan pelaku, video tersebut awalnya hanya untuk konsumsi pribadi.
Proses penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh personel gabungan Sat Reskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Belitang Hilir, pada Senin (18/9/2023) pukul 23.30 malam, di rumah pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” beber Kasat Reskrim, Selasa (19/9).
Terkait hal ini, Kapolres Sekadau AKBP Suyono menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif dari penyebaran video dan konten yang melibatkan anak di bawah umur, dan segera melapor apabila mendapat informasi atau menemukan kasus serupa.
“Segera laporkan jika mendapatkan informasi kasus serupa. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan agar tindakan hukum dapat diambil dengan cepat dan tepat,” imbau Kapolres.
Kapolres juga berpesan kepada para orang tua agar menjaga komunikasi yang baik dengan anak-anak, dan mengajarkan mereka tentang pentingnya batasan dan keamanan dalam pergaulan supaya terhindar dari hal-hal negatif.(*rls/Ya/red)