SEMPAT TRAUMA! Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Barut

- Reporter

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Seorang pria berinisial G alias K diamankan Satreskrim Polres Barito Utara, karena diduga menyetubuhi alias mencabuli anak di bawah umur pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 lalu.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Minggu (10/9/2023) mengatakan tindak pidana pencabulan ini terbongkar setelah korban melapor kepada neneknya.

“Saat korban hendak tidur, pelaku menarik korban dan memaksa berhubungan badan,” ujar Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Minggu 10 September 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AKP Wahyu, korban disetubuhi satu kali. Korban sempat merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut.

“Namun akhirnya korban berani melapor kepada sang nenek. Lalu neneknya mengadukan ke Polres Barito Utara,” tambah AKP Wahyu.

Berdasarkan pengaduan tersebut, tim Satreskrim Polres Barito Utara bergerak. Pelaku yang beralamat disalah satu kecamatan di Barito Utara ditangkap.

Tersangka G alias K digelandang ke Polres Barito Utara. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur disebuah rumah di Kecamatan Teweh Tengah.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Jo 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak.

Pasal 81 Ayat (1) berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” (*/rls/rif-ang/red).

Berita Lainnya

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Ketua DPD PPKHI Kalteng Suriansyah Halim, Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan bagi ODGJ
Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Insiden Kebakaran di Pertashop Pasir Panjang : Pemindahan BBM Dari Truk Tangki ke Tangki Pendam Dipertanyakan
Satresnarkoba Polres Katingan Tangani Kasus Narkoba Hasil Limpahan Polsek Katingan Tengah
Berita ini 468 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Rabu, 9 April 2025 - 20:46 WIB

Ketua DPD PPKHI Kalteng Suriansyah Halim, Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan bagi ODGJ

Rabu, 9 April 2025 - 17:06 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Rabu, 9 April 2025 - 13:06 WIB

Insiden Kebakaran di Pertashop Pasir Panjang : Pemindahan BBM Dari Truk Tangki ke Tangki Pendam Dipertanyakan

Rabu, 9 April 2025 - 12:31 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Tangani Kasus Narkoba Hasil Limpahan Polsek Katingan Tengah

Rabu, 9 April 2025 - 10:32 WIB

Nah Lagi Lagi Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 28 Butir Ekstasi Siap Edar

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Dandim 1011/Klk Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel

Jumat, 11 Apr 2025 - 01:06 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Jumat, 11 Apr 2025 - 00:35 WIB

You cannot copy content of this page