LINTAS KALIMANTAN | Ratusan perkara pidana umum dan pidana khusus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) dalam kurun waktu setahun. Disampaikan pihaknya dalam seluruh perkara ini hanya sebagian kecil yang belum diputuskan di pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringjn Barat Makrun mengatakan saat Press Release bahwa pihaknya dalam satu tahun terakhir dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah menangani 195 perkara.
Adapun kasus yang paling dominan yang ditangani Kejari Kobar diantaranya, perkara narkotika, pencurian, penggelapan, perdagangan orang, kekerasan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menangani sebanyak 195 perkara sesuai dengan SPDP yang ada mulai 22 Juli 2022 sampai 18 Juli 2023. Yang mana perrkara tersebut yang paling banyak pencurian penggelapan, narkoba, dan kekerasan anak,” katanya.
Menurutnya 171 perkara pada saat ini sudah diekseskusi. Selebihnya masih dalam proses penuntutan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ada 3 perkara tahun ini yang melalui pendekatan restorative justice. Terkait hal ini antara korban dengan pelaku sepakat untuk berdamai,” jelas Makrun.
Dijelaskannya bahwa Kejari Kobar dalam penanganan perkara korupsi saat ini masih berproses ada 1 perkara yaitu dugaan korupsi APBDes di Desa Dau, Kecamatan Arut Utara.
“Begitu juga yang masih dalam penanganan kami perkara pidana khusus, 1 perkara masih dalam proses penyelidikan, 2 perkara dalam tahap penyidikan dan 4 perkara masih proses kasasi,” pungkasnya. (*/rls/red)