LINTAS KALIMANTAN | Bupati Barito Utara H Nadalsyah melalu Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra mengatakan dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah daerah diharuskan untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dimana penetapan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang selaras dengan kebijakan fiskal nasional, kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha,” kata Wabup Sugianto Panala Putra saat membuka kegiatan uji publik (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di aula BappedaLitbang Muara Teweh, Rabu 12 Juli 2023.
Yang dalam pelaksanaannya kata Wabup, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah termasuk mengurus penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), demi kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh organisasi perangkat daerah terkhusus pengelola pajak daerah dan retribusi daerah atas kerjasama dan kerja kerasnya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini,” kata Wabup membacakan sambutan Bupati.
Wabup Sugianto Panala Putra juga mengatakan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), perlu kiranya dilakukan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat dan memperhatikan potensi daerah yang ada.
“Oleh sebab itu, melalui penyusunan rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat dikaji kembali potensi obyek pajak dan retribusi daerah lebih dalam, sehingga dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Barito Utara,” imbuhnya.
Menurut Sugianto Panala Putra kegiatan uji publik ini merupakan salah satu proses lanjutan dalam penyusunan peraturan daerah. Yang bertujuan untuk mendapatkan informasi, data, saran dan masukan baik dari masyarakat, stakeholders, perangkat daerah serta jaminan partisipasi publik dalam rangka pembentukan produk hukum daerah.
“Melalui kegiatan uji publik ini diharapkan segala rekomendasi yang lahir dapat terakomodir dalam rancangan peraturan daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi disharmonisasi di antara peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Wabup juga berharap kepada seluruh peserta kegiatan uji publik nantinya dapat memberikan masukan dan saran serta kritik yang bersifat konstruktif demi penyempurnaan draf peraturan daerah. “Sehingga raperda yang dibuat dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya. (*/rls/ri)