Seorang Kakek 60 Tahun Setubuhi Anak Di Bawah Umur Hingga Hamil

- Reporter

Rabu, 12 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Unit Resmob (Reserse Mobile) Resmob Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain di Jl. Trans Kalimantan Desa Tambun Raya Kec. Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Selasa (11/7/2023) kemarin.

Saat dikonfirmasi pada hari Rabu (12/07/2023) Pagi, Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. menyampaikan bahwa benar Petugas berhasil menangkap terduga pelaku yaitu inisial AG (60), Petani, warga Kec. Kapuas Barat, Kab.Kapuas Prov. Kalteng.

“Saat dimintai keterangan pelapor mengatakan, pada Senin (10/7/2023) sekira jam 13.00 WIB saat itu pelapor sedang berada di rumah bersama korban lalu datang tetangga pelapor menanyakan kenapa perut korban besar lalu tetangga pelapor mengelus-elus perut korban dan mencurigai bahwa korban sedang hamil, untuk memastikan hal tersebut pelapor segera mengecek kepada bidan kampung dan di benarkan oleh bidan kampung tersebut bahwa korban sedang mengandung/hamil kurang lebih tujuh bulan oleh laki-laki yang tidak dikenal. Sehingga membuat pelapor merasa keberatan, dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,” tutur Kasat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku AG mengatakan modus yang dilakukan pelaku terhadap korban yaitu pada saat korban duduk di depan warung pelaku, pelaku menyuruh korban untuk memasukan ayam kedalam rumah kosong didekat warung tersangka, pada saat korban masuk kedalam rumah kosong tersebut pelaku langsung mengunci pintu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 638 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page