LINTAS KALIMANTAN | Diduga adanya seseorang atau sekelompok yang menginginkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tidak kondusif di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dengan membuat postingan pada sebuah akun facebook dengan kalimat yang dituangkan berbunyi rasis yang mengandung ujaran kebencian ini diduga melanggar Undang-undang IT.
Adapun akun facebook yang mengatasnamakan Mersi Seran dengan postingan yang ada itu, tentu akan membuat ketersinggungan suku tertentu sehingga memicu keonaran di masyarakat yang membacanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan dalam Comprence Press bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari nama orang akun Facebook Mersi Seran.
“Kita ketahui Mersi Seran ini isteri dari Torrest Jr yang dulu akun Facebook miliknya juga pernah digunakan oleh orang tidak dikenal untuk menyebarkan ujaran kebencian,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono, Senin 10 Juni 2023.
Kendati demikian Satreskrim Polres Kobar dari hasil penyelidikan sementara diambil kesimpulan bahwa akun medsos tersebut adalah akun palsu.
“Yang mana Mersi Seran saat diperiksa menyatakan tidak pernah membuat akun Facebook tersebut. Dan dia juga beberapa pekan ini tidak berposisi di Kecamatan Kotawaringin Lama namun berada di Kota Pangkalan Bun,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Kapolres, mengimbau kepada semua pihak terkait hal ini, agar tidak terprovokasi dan terpancing. Adanya postingan yang beredar oleh orang yang tidak dikenal dengan menyikapi secara bijak.
“Orang yang tidak dikenal ini berupaya untuk membuat situasi tidak kondusif. Untuk menangani perkara ini kami juga telah bekerjasama dengan Ditreskrimsus, Cybercrime Polda Kalteng untuk mengusut kasus ini,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)