Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

- Reporter

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada wilayah hukumnya dengan berhasil meringkus seorang tersangka pengedar sabu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (20/6/2023) pagi.

“Pada hari Senin (19/6/2023) kemarin, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisila ML alias Lerick (39) yang menjadi tersangka terkait Tindak Pidana Peredaran Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba dan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu pada wilayah hukumnya.

“Tersangka ML kita amankan sekitar pukul 17.30 WIB pada tempat tinggalnya di kawasan Jalan Antang II Kota Palangka Raya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan serta penggeledahan TKP yang turut disaksikan oleh Ketua RW setempat,” jelasnya.

“Dari hasil pemeriksaan badan, kita pun temukan satu paket diduga sabu seberat kotor 2,93 gram dari dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka, dengan dibungkus tisu dan dikemas dalam plastik klip kecil yang diduga siap untuk diedarkan,” lanjutnya.

Sejumlah barang bukti lainnya juga ditemukan Satresnarkoba dari hasil penggeledahan TKP, diantaranya yakni satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, sebuah sedotan plastik, selembar tisu dan satu unit HP yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh tersangka.

Akibat tertangkap tangan menyimpan paket diduga sabu tersebut, Tersangka ML pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka ML terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji Suseno. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 243 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page