LINTASKALIMANTAN.CO || SAMARINDA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan inex hingga ganja. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman depan Kantor Mapolresta Samarinda Selasa (12/10).
Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, pemusnahan ini merupakan pengungkapan dalam kurun waktu antara bulan Mei sampai dengan bulan Oktober 2021.
“Jadi pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dari 21 tersangka, dan dari 14 laporan polisi (LP),” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang haram tersebut dimusnahakan dan di saksikan oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, kepala BNK Kota Samarinda, Balai POM Samarinda yang dieksekusi langsung oleh Waka Polresta Samarinda.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ganja tersebut dilakukan oleh petugas, dengan cara diblender, selain menggunakan blender juga dilakukan pembakaran dengan alat Incinerator milik Balai Besar POM Samarinda, kemudian campuran air larutan berikut barang bukti tersebut di buang dengan cara di masukan ke dalam saluran pembuangan toilet, sedangkan barang bukti lain dibakar dengan Incinerator.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 25,26 kg sabu-sabu, 37.704 butir ekstasi dengan berbagai warna dan merk, 74,33 gram ekstasi dalam keadaan hancur, 159,5 gram brutto atau 144,5 gram netto ganja kering. (*/znl/rls/hms/red).