LINTAS KALIMANTAN | Setelah menerima laporan masyarakat terkait kasus penemuan mayat, aparat kepolisian langsung bergegas ke lokasi yang dilaporkan.
Bertempat di Jalan Piranha X Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, para petuga memang menemukan fakta yang dilaporkan warga beberapa waktu yang lalu.
Dimana, berdasarkan keterangan saksi baik Indra Himawijaya (saksi I) dan Cimawatie (saksi 2) pada hari Minggu (14/5/2023) pukul 20.30 WIB telah mendatangi TKP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun dikarenakan tidak membawa kunci cadangan dan ditelpon tidak ada tanggapan, kedua saksi ini kemudian kembali ke rumah,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kanit I SPKT Aipda Teguh Wahyudi, Senin (15/5/2023) sore.
“Kemudian tadi, sekitar pukul 11.00 WIB, kedua saksi balik lagi ke sini dan membuka pintu dengan kunci cadangan yang mana ketika dibuka pintu dalam keadaan terkunci lalu memeriksa keadaan di dalam rumah,” urainya.
Diterangkannya, jika mereka menemukan korban bernama Yayan Pratama (40) sudah tertelungkup disamping kasur. “Adapun barang bukti yang kami amankan antara lain yaitu obat-obatan Atorstatin yang diduga merupakan salah satu obat untuk kolesterol,” terangnya.
“Untuk kepentingan penyidikan, korban kami bawa ke ruang Kamboja RSUD Doris Sylvanus menggunakan ambulance ERP yang akan diperiksa oleh dr. Ricka Brillianty,” pungkasnya.(*/rls/hms/fdl/red)