Kejar Hasil Rp 200.000 Tiap Transaksi Sabu, Pemuda Ini Hingga Jadi Tersangka

- Reporter

Minggu, 14 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Unit Reskrim Polsek Kumai jajaran Polres Kotawaringin Barat menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa tersangka Don (24) akan melakukan transaksi sabu. Terus personel melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kapolsek Kumai IPTU Firman Ernanto dalam Press Comprence menggatakan dengan adanya informasi tersebut pesonel menuju ke TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari, Selasa 02 Mei 2023 Sekitar Jam 11.40 WIB di Jalan Padat Karya II Rt. 16 Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng. Petugas mengamankan pelaku,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat 12 Mei 2023.

Kemudian dia jelaskan pihaknya melakukan penggeledahan badan dan alat transportasi yang digunakan tersangka. Ada sejumlah barang bukti yang didapati saat penggeledahan.

“Saat penggeledahan di dalam jok sepeda motor terdapat 1 buah kotak minuman kemasan merk ABC yang berisikan 1 buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Dengan berat kotor 2,58 (Dua Koma Lima Puluh Delapan) gram yang terbungkus tissue. Di kantong celana sebelah kanan ada 1 Hand Phone merk Realme. Semua barang bukti tersebut diakui milik tersangka,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Kapolres menyampaikan dari hasil introgasi pihaknya bahwa tersangka membeli sabu dengan berat kotor 2, 58 gram. Yang diperoleh dari seseorang yang masih DPO. Barang haram tersebut untuk dijual – belikan. Dan saat Press Comprence tersangka mengakui mendapatkan hasil Rp.200.000 setiap transaksi, dalam transaksi ketiga ini baru ketahuan petugas.

“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancanam hukuman Minimal 5 tahun dan selama lamanya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Awal Ramadan, Polres Kobar Galakkan Razia Balap Liar

Sabtu, 1 Mar 2025 - 14:16 WIB

LINTAS NASIONAL

Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun

Sabtu, 1 Mar 2025 - 10:44 WIB

You cannot copy content of this page