Diduga Dengan Cara Cabul Seorang Ayah Angkat Melepas Rindu

- Reporter

Jumat, 12 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pria tega mencabuli korban yang masih di bawah umur. Merasa sebagai ayah angkat tersangka Ags berbuat yang tidak semestinya dilakukan.

Ketika pelaku Ags bertemu korban langsung melakukan pencabulan dengan alasan sebagai rasa melepaskan kerinduannya terhadap bocah tersebut dengan melebihi batas etika.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto dalam Press Comprence bahwa pelaku dilaporkan orang tua korban dan saat ini sudah diamankan pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 Sekitar Jam 17.00 WIB saat itu korban sedang sendirian dengan mengerjakan tugas di rumah, karena ibunya sedang bekerja. Lalu korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pelaku Ags yang menanyakan kabar korban.

“Terus mengatakan kepada korban bahwa dia kangen dan ingin memeluk dan menawari makan apa yang diinginkan korban. Kemudian korban menghubungi ibunya bahwa pelaku Ags mengajak makan dan ibunya mengijinkannya,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. Jumat 12 Mei 2023.

Kapolres mengungkapkan, selang beberapa waktu kemudian ketika korban sedang bermain Handphone di atas kasur. Tiba-tiba ada suara ketokan pintu dari luar rumah.

“Setelah korban membukakan pintu dan ternyata tersangka sudah datang dan langsung memeluk korban dan berkata kangen kepada korban,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Lanjutnya bahwa tersangka dengan memaksa korban yang diduga dengan melakukan perbuatan melampaui batas sehingga memenuhi perbuatan cabul.

“Korban berontak dari pelukan pelaku dan setelah lepas sambil mengatakan ‘Ayo Katanya Mau Cari Makan’ lalu tersangka keluar dan meninggalkan rumah korban,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.

Kemudian korban menghubungi ibunya melalui handphone sambil menangis dan dikatakan korban bahwasanya dia  tidak mau diajak pelaku.

“Karena korban merasa takut korban langsung mengambil motor dan pergi ke Taman Bundaran Pancasila sambil menunggu ibu korban pulang,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain, Satu buah sweater warna hitam. Satu buah celana panjang warna hitam.

“Pengenaan Pasal terhadap tersangka dengan Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.  (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Awal Ramadan, Polres Kobar Galakkan Razia Balap Liar

Sabtu, 1 Mar 2025 - 14:16 WIB

LINTAS NASIONAL

Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun

Sabtu, 1 Mar 2025 - 10:44 WIB

You cannot copy content of this page