LINTAS KALIMANTAN | Rekomendasi yang disampaikan DPRD Kabupaten Barito Utara ini untuk diketahui sebagai bahan pertimbangan selanjutnya. Dan dapat ditindaklanjuti dan dijadikan referensi dan sebagai bahan masukan bagi Bupati Barito Utara dalam mengevaluasi kinerja dan menentukan kebijakan pada satuan kerja perangkat daerah selaku pelaksana teknis kegiatan
Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Hj Mery Rulaini pada rapat paripurna II penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Barito Utara tahun anggaran 2022 di gedung DPRD baru-baru ini.
“Rekomendasi ini disampaikan untuk menentukan arah kebijakan strategis selanjutnya, sehingga bermanfaat bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara dimasa yang akan datang,” kata Hj Mery Rukaini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk catatan dan rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara disampaikan kepada dinas instansi terkait di lingkup Pemkab Barito Utara.
Adapun catatan dan rekomendasi DPRD yang disampaikan Ketua DPRD Hj Mery Rukaini untuk Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara adalah kebijakan relaksasi kredit UMKM yang didalam pelaksanaannya masih dirasakan memberatkan.
Kemudian kata Ketua Dewan, masih adanya masyarakat yang belum memiliki keterampilan, sehingga masih terdapat pengangguran. Masih kurangnya lapangan pekerjaan.
Dan masih adanya UMKM yang belum memahami tentang produksi, permodalan, pemasaran dan pemanfaatan teknologi digital.
Adapun rekomendasi yang disampaikan adalah, lakukan evaluasi dan agar pemerintah kabupaten mencari solusi atas permasalahan tersebut.
“Pemerintah kabupaten agar meningkatkan kegiatan pelatihan berbasis pengentasan kemiskinan dengan mencari alternatif lain yang tuntas sampai dengan terwujudnya kemandirian berwira usaha,” kata Ketua DPRD.
Kemudian, melakukan optimalisasi perluasan kesempatan kerja dan pengembangan kesempatan kerja. Serta melakukan pendataan terhadap UMKM tersebut dan berikan pelatihan serta pendampingan.
Catatan untuk Keuangan, kurangnya koordinasi dalam pembahasan penyusunan APBD. Pungutan pajak daerah masih dapat dimaksimalkan diantaranya pajak hotel dan restoran, parkir, BPHTB dan sarang burung walet.
Rekomendasi yang disampaikan yaitu perlu dilakukan koordinasi yang lebih baik khususnya pada penggunaan aplikasi SIPD yang dapat dimulai dengan manajemen tata kelola waktu, penguatan kapasitas SDM, penyediaan jaringan koordinasi yang lebih luas secara vertikal dan horizontal untuk menjamin kelancaran perencanaan keuangan.
Kemudian kata Ketua Dewan, melakukan inovasi pungutan pajak untuk meminimalkan kebocoran sekaligus penegakan Perda pajak daerah secara berkelanjutan, Aplikasi tapping box dipandang efektif namun seiring berkembangnya teknologi, perlu mempertimbangkan untuk beralih pada sistem pengawasan yang lebih maju. (*/rls/rif/red)