Top Up Modus Penipuan Baru di Kota Palangka Raya , Ini Penjelasan Kapolresta Saat Pers Rilies 

- Reporter

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pria kelahiran medan pada tahun 1991 ini seolah tidak jera kembali berurusan dengan pihak berwajib atas tindak kriminalitas yang dilakukannya.

Fakta tersebut terungkap pada saat konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes. Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., di ruang lobi Mapolresta setempat, Rabu (3/5/2023) pagi.

“Pelaku berinisial OS (32) ini sebelumnya pernah mendekam dipenjara karena terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba dan divonis beberapa tahun kurungan,” ungkapnya yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan dan Kasi Humas Iptu Sukrianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada kali ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan penipuan terhadap 12 toko ponsel yang tersebar di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” ujarnya.

Diterangkannya, jika modus penipuan yang dilakukan pelaku merupakan kasus perdana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

“Adapun cara bertindak yang dilakukan yaitu pelaku mendatangi toko ponsel untuk top up aplikasi dana. Disaat mendatangi toko ponsel, motor yang dipergunakannya pun dibiarkan dalam kondisi hidup,” urainya.

“Setelah transaksi berhasil dilakukan, pelaku selanjutnya menerangkan jika dompetnya ketingggalan di motor dan kemudian melarikan diri begitu seterusnya. Untuk jumlah kerugian dari 12 toko ponsel yang ditipu, setidaknya pelaku mengumpulkan Rp. 5 juta lebih,” paparnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, jika pada kasus dengan terduga pelaku berinisial OS tersebut dijerat dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat (3) KUHPidana yang ancamannya yakni 4 tahun kurungan.(*/rls/hms/fd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Awal Ramadan, Polres Kobar Galakkan Razia Balap Liar

Sabtu, 1 Mar 2025 - 14:16 WIB

LINTAS NASIONAL

Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Disambut Meriah di Pangkalan Bun

Sabtu, 1 Mar 2025 - 10:44 WIB

You cannot copy content of this page