LINTAS KALIMANTAN | Adannya keterlibatan warga binaan Lapas Pangkalan Bun NS (32) yang diduga sebagai pengendali masuknya narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kotawaringin Barat dari Kota Pontianak.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun bersama Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana peredaran narkotika.
Terbaru, jajaran Lapas Pangkalan Bun membantu Polres Kotawaringin Barat dalam membongkar jaringan narkotika antar provinsi dengan barang bukti sabu sebanyak 5,2 kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pengembangan oleh kepolisian, satu pelaku ternyata merupakan warga binaan. Koordinasi kemudian dilakukan hingga akhirnya seorang warga binaan berinisial NS berhasil ditangkap karena bertindak sebagai penghubung.
Kalapas Pangkalan Bun, Doni Handriansyah mengatakan kolaborasi yang dilakukan merupakan bagian dari pada komitmen pihaknya terkait pemberantasan narkotika.
“Kita membuka diri seluas-luasnya dalam pemberantasan narkoba, karena ini juga menjadi komitmen bersama. Dan juga kami selalu melakukan deteksi dini dengan melakukan razia di Lapas sampai 3 kali dalam 1 Minggu,” tegasnya, Selasa 2 Mei 2023.
Kemudian dia jelaskan bahwa NS sendiri adalah Narapidana kasus Narkoba yang mendapat vonis 9 tahun dan baru menjalani sekitar 2 tahun.
“Kita komitmen untuk NS, kita sudah koordinasi dengan pimpinan yang bersangkutan akan dikirim ke Nusakambangan setelah kasusnya inkrah,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan jika kesuksesan pengungkapan adalah hasil joint operation yang berhasil antara Polres Kobar dengan Lapas Pangkalan Bun
“Tentunya pemberantasan narkoba perlu komitmen besar dari seluruh pihak. Kali ini kita bersinergi dengan Lapas Pangkalan Bun,” tuturnya.
Sebagaimana berita sebelumnya
Polres Kotawaringin Barat melakukan rilis hasil pengungkapan penangkapan jaringan narkotika asal Kalimantan Barat dengan jumlah barang fantastis seberat 5,2 Kilogram. (*/rls/rhd/red)