LINTAS KALIMANTAN – KUALA KAPUAS || Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Didi Hartoyo, mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kota Air julukan dari Kabupaten Kapuas Kapuas untuk bersama-sama menjaga dan memelihara hasil pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Karena kata Didi, hasil pembangunan itu merupakan aset bersama sehingga menjadi tanggung jawab kita untuk bersama menjaga dan memeliharanya.
“Hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah itu seperti fasilitas publik, infrastruktur jalan, jembatan dan pembangunan lainnya itu harus kita jaga secara bersama-sama agar terawat dengan baik dan tidak mudah rusak,” kata Didi Hartoyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Politikus Partai PDI-Perjuangan Pulang Pisau itu menyebutkan hasil pembangunan itu diantaranya adalah fasilitas publik, seperti sarana prasarana taman bermain, taman kota, infrastruktur jalan dan jembatan serta hasil pembangunan lainnya. Karena tegasnya, semua itu dibangun menggunakan uang rakyat.
“Jadi mesti kita jaga dan pelihara dengan baik agar tidak cepat rusak. Karena dibangun menggunakan uang rakyat dan diperuntukan untuk rakyat,” ungkapnya.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas terpilih dari Daerah Pemilihan Dapil (Dapil) III Kecamatan Pasak Talawang, Mandau Talawang, Kapuas Tengah dan Timpah itu mengatakan, selain itu untuk menghindari kerusakan infrastruktur jalan pihaknya juga menghimbau kepada pengemudi truk untuk memperhatikan muatan barang-barang yang diangkut supaya tidak melebihi daya angkut atau tonase.
“Kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan melewati jalan kabupaten itu berbeda dengan jalan provinsi maupun nasional. Karena struktur bangunan juga berbeda,” tandasnya.
“Jadi, saya berharap kepada para pengemudi truk yang akan melewati jalan kabupaten agar memperhatikan barang angkutan supaya tidak melebihi batas tonase,” pungkasnya.
Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Satpol PP supaya rutin menggelar kegiatan patroli pada titik-titik rawan seperti fasilitas-fasilitas publik dan fasilitas umum lainnya.
“Jika ada oknum yang kedapatan melakukan pelanggaran atau perusakan terhadap fasilitas publik dan fasilitas umum supaya diberikan sangsi untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.(*/rls/hms/red).