LINTAS KALIMANTAN – PALANGKA RAYA || Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 528,06 gram milik 8 orang tersangka serta 7 kasus yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda setempat.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Kamis, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak 528.06 gram sabu hasil pengungkapan di dua wilayah di Provinsi Kalteng. Rabu 3/4/2023.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut, telah mendapatkan surat keputusan penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang haram yang dimusnahkan milik 8 orang tersangka tersebut hasil tangkapan dari bulan Februari sampai Maret 2023, dari tujuh kasus yang berhasil diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalteng.
Di lokasi yang sama Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menuturkan, dari tujuh kasus di dua wilayah tersebut, diantaranya berasal dari Kabupaten Gunung Mas dan Palangkaraya dengan total seberat 528,06 gram.
“Selain di dua wilayah tersebut, pemusnahan juga merupakan hasil pengungkapan di Kota Palangka Raya dan Gunung Mas dari delapan tersangka dan barang bukti sabu seberat 528,06 gram.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kalimantan Barat dan Banjarmasin yang dibawa melalui jalur darat.
Lanjut Nono menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp10 miliar,” tandasnya.
Dalam pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, pada saat itu juga dihadiri oleh Kejati Kalteng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya.(*/rls/Sgn/red).