LINTAS KALIMANTAN – KALTARA | Melalui Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan amankan dua perempuan asal Malaysia, MA (33) dan AN (25) terduga menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 4 kilogram ke Sebatik, Minggu 19 Maret 2023.
Sedangkan Dollar, warga negara Malaysia tinggal di Tawau yang disebut keduanya adalah pemilik sabu ditetapkan sebagai orang dalam pencarian (DPO) oleh Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan, kedua perempuan asal kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, ditangkap sekitar pukul 13.00 WITA di dermaga Perikanan Lama Jalan Beddu Rahim Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah sabu yang diamankan sebanyak 24 bungkus ukuran sedang dengan total berat 4 kilogram. Kedua pelaku berstatus kurir,” kata Kapolres, Jumat 24 Maret 2023.
Penangkapan kedua kurir sabu bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek Sebatik Timur akan ada dua orang perempuan asal Malaysia diduga hendak menyelundupkan sabu.
Pelaku berangkat melalui custom lama Tawau, Sabah, Malaysia menuju Somel Sei Pancang, Sebatik menggunakan speed boat. Setiba di Somel Sebatik, keduanya melanjutkan perjalanan naik ojek menuju dermaga perikanan lama Sebatik.
“MA dan AN berencana akan membawa sabu 4 kilogram itu menuju kota Tarakan menggunakan speed boat non regular,” lanjutnya.
Personel Polsek Sebatik Timur yang berkoordinasi dengan opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku dan menemukan delapan bungkus sabu paket besar tersimpan dalam 2 koper.
Sebanyak 4 paket sabu ditemukan dalam koper milik MA dan 4 paket lainnya berada di koper warna pink milik AN. Masing-masing bungkusan sabu dibalut menggunakan lakban yang ketika dibuka ditemukan 3 bungkus sabu ukuran besar.
“Kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Dollar yang tinggal di Tawau, Malaysia,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres, kedua pelaku berencana membawa sabu setelah tiba di tarakan akan naik kapal KM Tidar dari Tarakan menuju kota Pare-pare MA dan AN belum mengetahui identitas orang yang nantinya akan menerima barang haram di Parepare.
Pemilik sabu warga Malaysia menjanjikan upah atau bayaran masing-masing sebesar RM10.000 atau setara Rp35.000.000 jika kedua pelaku berhasil menyelundupkan sabu hingga tiba di lokasi tujuan Pare-pare.
“Untuk Dollar pemilik sabu warga Tawau ditetapkan sebagai DPO Polres Nunukan, begitu pula seseorang penjemput sabu di Pare-pare,” terang Kapolres.
Selama dalam perjalanan membawa sabu, pemilik sabu di Malaysia selalu melakukan kontrol kepada RI dan SI untuk memastikan keduanya aman, komunikasi bandar dengan pelaku melalui video call.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) Junto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*/rls/hms/red).