LINTAS KALIMANTAN – KALTIM || Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 46,75 gram dan 20,67 gram di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim. Jumat 03 Maret 2023.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan cara di blender lalu di larutkan ke dalam kloset.
Hal ini diungkapkan Kasubdit 3 DitResnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa S.E ditemui usai pemusnahan hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri, Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, dan Tahti.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika.
“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” Ujar AKBP Musliadi. (*/rls/hms/red)