TERENDUS..!!!? Dewan Bersama Kejaksaan Gumas Monitor Dugaan Temuan Pelanggaran PT BHP 

- Reporter

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Mungkin bisa disebut pengalaman adalah guru berharga, seperti pepatah orang dulu, “Kalau Tidak Mencebur Mana Tahu Dalamnya Sungai”.

Seperti itulah salah satu perusahan Hutan Tanaman Industri (HTI), di kabupaten Gunung Mas, yang baru mulai menebang dan melaksanakan kegiatan produksi, awal tahun 2023 ini.

Dalam peraturan Tata Usaha Kayu ( TUK). Tidak Diperbolehkan Menumpuk Kayu Diluar Kawasan TPK (Tempat Penumpukan Kayu) tanpa dilabeli barcode pada kayu log nya (fungsi barcode adalah untuk menghitung jumlah kayu yg ditebang dari tegakan, dan dari barcode tsb terdapat penerimaan negara).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilihat dari lapangan ,tepat nya di belakang pabrik milik perusahaan yang ber operasi di desa Tumbang Danau, Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Secara kasat mata, belum lama ini awak media melaksanakan investigasi dan informasi yang dikumpulkan dari masyarakat sekitar pabrik.

Bahwa diduga pihak perusahan dan karyawan yang ada melaksanakan kegiatan tersebut. Ini merupakan pelanggaran dalam aturan, serta tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi.

Bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, dan diduga dan dilanggar oleh pihak perusahaan.

Yang mana tertera dalam peraturan tersebut, tertera pada pasal 1 yaitu Tanda SVLK adalah tanda yang dibubuhkan pada hasil Hutan, produk hasil Hutan, kemasan, atau dokumen/angkutan yang menyatakan bahwa hasil Hutan dan produk hasil Hutan telah memenuhi standar kelestarian, standar legalitas, atau ketentuan deklarasi.

Selain, jika dugaan ini benar dilakukan oleh pihak perusahan, maka dugaan ketidaksesuaian volume kayu pada data barcode nya dengan riilnya, maka jika dilihat secara proses seluruh Kayu Bulat hasil penebangan dilakukan Pengukuran dan Pengujian oleh GANISPH pengujian Kayu Bulat dari pihak perusahaan dan dicatat pada buku ukur sebagai dasar pembuatan Laporan Hasil Penebangan (LHP)-Kayu. Kayu Bulat yang telah dilakukan Pengukuran dan Pengujian batang per batang dilakukan penandaan pada bontos dan/atau badan kayu menggunakan label ID quick response code. Barcode tersebut memuat informasi: PBPH, nomor izin, blok tebangan, jenis kayu, dan volume (panjang dan diameter log).

Selain itu, dugaan lagi dimana pihak perusahan belum sama sekali membuat tempat persemaian tanaman pohon, sebab dalam peraturan kehutanan, pihak perusahan HTI wajib ada penanaman pohon kembali.

Apalagi informasinya dilapangan bahwa untuk perijinan pengangkutan kayu yang mana diduga masih belum bisa untuk melaksanakan pengangkutan

Terpisah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gumas, Akerman Sahidar mendapatkan informasi tersebut, bila ada dugaan ada pelanggaran baik itu administrasi dan lain nya, diminta pihak aparat terkait segera menindak lanjuti, sehingga potensi negara yang sementara ini, bisa dikatakan belum di telusuri pihak terkait, maka segera untuk diminta turun ke lapangan.

“Segera tindaklanjuti untuk penanggulangan dini kebocoran penerimaan negara dari sektor kehutanan,” ungkap Akerman.

Terpisah Mendapati laporan dan info tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sahroni, SH,MH, melalui Kasat Intel Gumas, Teguh Iskandar SH mengatakan Kejaksaan Negeri Gunung Mas juga akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan/badan usaha sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang merupakan agenda rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi untuk menjaga kebocoran penerimaan negara sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara khususnya daerah Kabupaten Gunung Mas.

“Monitoring dan evaluasi ini kita lakukan rutin untuk mengecek perijinan, ketaatan kewajiban perusahaan kepada negara seperti iuran BPJS kesehatan ketenagakerjaan, pajak, retribusi dan CSR kepada masyarakat, pengawasan orang asing, serta lingkup kewenangan kejaksaan lainnya.” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni, S.H.,M.H (*/rls/sgn/red).

Berita Lainnya

Jelang Pilkada, Pj. Bupati Kobar Ajak Jurnalis PWI Ciptakan Situasi Selalu Kondusif
Polres Kobar Terima Kunjungan Supervisi Dari Divpropam Mabes Polri
PT. PELNI Optimalkan Pelayanan Jelang Nataru, Pastikan Kelengkapan Keselamatan
Bepander Gagasan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar, di Untama Pangkalan Bun
Forum Komunikasi Publik, Strategi Pertahankan Penghargaan UHC di Kobar
Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Polsek Kolam Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian Orang Hilang Hingga Ditemukan
Kobar Akan Tiru, Maraknya Media Promosikan Daerah Yogyakarta
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 24 November 2024 - 07:15 WIB

Jelang Pilkada, Pj. Bupati Kobar Ajak Jurnalis PWI Ciptakan Situasi Selalu Kondusif

Kamis, 14 November 2024 - 14:08 WIB

Polres Kobar Terima Kunjungan Supervisi Dari Divpropam Mabes Polri

Selasa, 12 November 2024 - 16:19 WIB

PT. PELNI Optimalkan Pelayanan Jelang Nataru, Pastikan Kelengkapan Keselamatan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:55 WIB

Bepander Gagasan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar, di Untama Pangkalan Bun

Kamis, 24 Oktober 2024 - 05:04 WIB

Forum Komunikasi Publik, Strategi Pertahankan Penghargaan UHC di Kobar

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:45 WIB

Polsek Kolam Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian Orang Hilang Hingga Ditemukan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 02:31 WIB

Kobar Akan Tiru, Maraknya Media Promosikan Daerah Yogyakarta

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB