LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Jalan Nasional sepanjang 6.150 meter dari Simpang Polimat, Kelurahan Jingah sampai ke Simpang Bandara H Muhammad Sidik, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, segera dilebarkan tahun ini.
Tercatat sekitar 200 orang warga Kelurahan Jingah dan Desa Hajak memiliki persil tanah di lokasi yang akan dibebaskan.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara telah mendata pemlik tanah sejak November 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu berlanjut dengan mengeluarkan surat imbauan melalui Pemerintah Kelurahan Jingah dan Pemdes Hajak, agar warga tak membangun sampai pembebasan tanah selesai.
Sekretaris Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara, Tursia Raya Teddy, mengatakan, pembebasan lahan dan p pelebaran jalan Nasional tersebut melibatkan beberapa instansi, seperti Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan Jingah, dan Pemdes Hajak.
“Instansi kami memasang imbauan melalui pemdes dan pemerintah kelurahan, supaya pembebasan lahan berjalan baik. Jangan sampai ada bagunan baru saat persil tanah sudah didata dan segera dibebaskan,” ujar dia kepada LINTAS KALIMANTAN, Kamis 23 Februari 2023.
Menurut Sekdis Perkimtan, pendataan pemilik tanah di ruas jalan yang akan dilebarkan diawali dengan perencanaan dan sosialiasi pada November 2022. Pada awal 2023 memasuki tahap pendataan.
Proses pendataan dilakukan dengan cara pelacakan pemilik tanah, baik itu sertifikat hak milik (SHM) maupun surat keterangan tanah (SKT) berdasarkan penetapan lokasi atau penlok pelebaran jalan.
Dinas Perkimtan bekerjasama dengan BPN untuk membuat gambar peta bidang. Dokumen ini menjadi landasan menentukan nama pemilik dan persil sebelum proses pembebasan lahan.
Untuk pendataan, tim penilai harga tanah dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal turun ke lapangan untuk menilai harga tanah, tanam tumbuh, dan bangunan di atasnya. Proses ini disertai dengan konsultasi publik.
Terpisah, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara, Kosasih, Kamis siang mengatakan, Jalan Nasional dari Simpang Polimat – Simpang Bandara akan dilebarkan menjadi 17 Meter dengan 2 jalur. Panjang jalan sekitar 6.150 Meter.
Saat ini jalan tersebut memiliki 1 jalur selebar antara 8-10 meter. Terkecuali di sekitar Km 12, ada satu titik memiliki 2 jalur dengan lebar setiap jalur sekitar 7-8 Meter.
“Berdasarkan data sementara, tercatat di ada sekitar 200 orang warga pemilik persil di lahan yang akan dibebaskan. Kami yang mengurus pembebasan lahan,” tukas Kosasih.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara, Dedy, Jumat 24 Februari 2023 pagi, mengatakan, Jalan Nasional dari Simpang Polimat menuju Simpang Bandara HM Sidik akan dilebarkan menjadi 17 meter. “Nanti akan dibuat 2 jalur dengan pembatas di tengah,” ujar Dedy. (*/ris/mhe/freelance/red).