LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Tingginya harga eceran Tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg untuk keperluan memasak masih di keluhkan warga khususnya di Desa-desa di sembilan Kecamatan di Kabupaten Barito Utara.
Padahal dua tahun yang lalu Pemerintah Kebaputen Barito Utara telah mengeluarkan kebijakan untuk harga eceran tertinggi (HET) melalui Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/396/2021 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Di Kabupaten Barito Utara, pertanggal 05 November 2021.
Kendati demikian, keluhan masyarakat terkait tingginya harga elpiji bersubsidi mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Karianto Saman mengatakan padahal pemerintah telah melakukan upaya penerapan HET LPG bersubsidi 3 Kg di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai dengan surat edaran Keputusan Bupati Barito Utara kan sudah jelas daftar harga dimasyarakat masing-masing tiap wilayah kecamatan,” terang Karianto. Rabu 22 Februari 2023 kepada media Lintas Kalimantan.
Dikatakannya ada beberapa warga dari Desa menyampaikan keluhan bahwa di Desanya harga tabung gas “Melon” bersubdisi masih mahal diatas Rp 45.000,-/tabung LPG 3 Kg bahkan lebih Bayangkan harganya jauh berlipat-lipat sampai ke Desa.
“Padahal kita tau HET dari Pertamina ke Agen cuma Rp 20.000,-/tabung LPG 3 Kg kemudian dari Agen ke Pangkalan ditiap Kecamatan di Barito Utara dari HET dari Rp 21.000,- sampai Rp 27.000,-/tabung LPG 3 Kg yang seharusnya dari setiap pangkalan di tiap wilayah desa di tiap kecamatan hanya menjual LPG 3 Kg dengan HET dari Rp 24.000,- sampai Rp 30.000,-/tabung LPG 3 Kg,” tutur Karianto yang dari Legislator Parpol PDI-Perjuangan ini.
Anggota DPRD Barito Utara ini miris dengan keadaan kebutuhan pokok warga terkait LPG 3 Kg yang bersubdisi ini dimainkan harganya oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan sementara warga sedang kesusahan karena bukan saja harga LPG yang menjadi beban tetapi juga harga bahan pokok lainnya.
“Kita berharap kepada semua Instansi terkait yang berwenang dalam hal ini agar melakukan pengawasan dalam pendistribusian LPG 3 Kg bersubdisi ini agar HET yang sampai ke masyarakat benar-benar sesuai dengan surat Keputusan Bupati Barito Utara,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara ini tidak lupa menghimbau kepada warga apabila ada menemukan kejanggalan terkait LPG 3 Kg bersubsidi agar segera melaporkan ke pihak instansi terkait supaya bisa mencegah dan menanggulangi motif praktek-praktek nakal baik agen maupun pangkalan.
“Kepada warga masyarakat Barito Utara jangan takut kalau ada menemukan praktek-praktek nakal terkait LPG 3 Kg yang menjual harga diatas HET, intinya kembali ke kesadaran biar harga tabung gas Melon bisa standar sesuai aturan Pemerintah,” tutup Karianto.
Sementara berdasarkan hasil investasi Wartawan media online Lintas Kalimantan ke beberapa wilayah di Kecamatan Barito Utara didapatkan HET LPG 3 Kg yang dijual melalui warung atau kios pedagang sembako sebagai berikut:
- Wilayah Kecamatan Gunung Timang seharus dijual sesuai HET Rp 27.000,-/tabung LPG 3 Kg. Namun dijual melebihi HET dengan harga Rp 36.000,- sampai Rp 45.000,-/tabung.
- Wilayah Kecamatan Gunung Purei seharus dijual sesuai HET Rp 30.000,-/tabung LPG 3 Kg. Namun dijual melebihi HET dengan harga Rp 50.000,- sampai Rp 60.000,-/tabung.
- Wilayah Kecamatan Lahei seharus dijual sesuai HET Rp 28.000,-/tabung LPG 3 Kg. Namun dijual melebihi HET dengan harga Rp 45.000,- sampai Rp 50.000,-/tabung.
- Wilayah Kecamatan Lahei Barat seharus dijual sesuai HET Rp 30.000,-/tabung LPG 3 Kg. Namun dijual melebihi HET dengan harga Rp 50.000,- sampai Rp 60.000,-/tabung.
- Wilayah Kecamatan Montallat seharus dijual sesuai HET Rp 28.000,-/tabung LPG 3 Kg. Namun dijual melebihi HET dengan harga Rp 45.000,- sampai Rp 50.000,-/tabung.
- Wilayah Kecamatan Teweh Baru seharus dijual sesuai HET Rp 24.000,-/tabung LPG 3 Kg. Namun dijual melebihi HET dengan harga Rp 40.000,- sampai Rp 45.000,-/tabung.
- Wilayah Kecamatan Teweh Selatan seharus dijual sesuai HET Rp 25.000,-/tabung LPG 3 Kg. Namun dijual melebihi HET dengan harga Rp 40.000,- sampai Rp 45.000,-/tabung.
- Wilayah Kecamatan Teweh Tengah seharus dijual sesuai HET Rp 24.000,-/tabung LPG 3 Kg. Namun dijual melebihi HET dengan harga Rp 36.000,- sampai Rp 45.000,-/tabung.
- Wilayah Kecamatan Teweh Timur seharus dijual sesuai HET Rp 28.000,-/tabung LPG 3 Kg. Namun dijual melebihi HET dengan harga Rp 47.000,- sampai Rp 60.000,-/tabung.
Walaupun di dalam Kota Muara Teweh sedang diterapkan Pemerintah Daerah harga jual LPG 3 Kg harus sesuai HET Rp 24.000,-/tabung dengan menggunakan Kartu yang dibagi setiap RT, namun faktanya masih ada warga yang tidak mendapatkan kartu sehingga terpaksa membeli tabung LPG 3 Kg Rp 40.000,-.
Kepada media ini seorang warga Muara Teweh yang minta identitasnya jangan dipublikasi mengatakan percuma di data bahkan kita kumpulkan KTP dan KK kalau cuma ada harganya tetapi kita tetap membeli tabung dengan harga diatas HET.
“Sampai dunia kiamat harga LPG 3 Kg di Barito Utara tak akan bisa sesuai dengan HET, apabila tidak ada sanksi tegas dari Pemerintah terhadap agen maupun pangkalan yang nakal,” ucapnya kesal karena baru saja membeli LPG 3 Kg seharga Rp 45.000,-/tabung. (*/ang/red).