LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barito Utara tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Hukum diruang Rapat DPRD Kabupaten Barito Utara. Rabu 15 Februari 2023.
Rapat pembahasan Raperda tersebut dihadiri oleh semua Anggota DPRD merangkap sebagai Ketua Komisi DPRD Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten yang dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan Setda Barito Utara, Asisten II kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Utara dan Bagian Hukum Pemda Setda Kabupaten Barito Utara.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara Karianto Saman menyampaikan agar dalam Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Hukum agar dituangkan atau dibuat jam malam, untuk pelajar dan anak dibawah umur seperti yang sudah diterapkan di daerah –daerah yang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pergaulan bebas, penyalah gunaan obat –obatan terlarang dan narkoba di kalangan para pelajar dan anak-anak di bawah umur,” ungkap Karianto diruang kerjanya saat di temui wartawan media ini, Rabu 15 Februari 2023.
Dikatakan Karianto, diberlakukanya jam malam ini sebagai kontrol terhadap anak-anak, sehingga mereka tidak berkeliaran bebas disaat jam larut malam.
“Untuk pemberlakuan jam malam ini sebaiknya diberlakukan pada pukul 22.00 WIB, sebab kita mengangap diatas jam –jam tersebut tidak ada lagi keperluan atau aktifitas yang mengharuskan para pelajar berada di luar rumah.” tutur Legislator dari Parpol PDI-Perjuangan tersebut.
Selain memberlakukan jam malam pelajar jugabmemberlakukan jam saat belajar siswa agar tidak berkeliaran di saat jam belajar.
“Karena sering kita liat disaat jam belajar berlangsung anak pelajar yang masih menggunakan pakaian sekolah walaupun menggunakan jaket duduk nongkrong bersama teman-temannya di salah satu caffe sambil bermain handphone,” Terangnya.
Disampaikan Karianto, sehingga dalam implementasi penerapan Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Hukum ada payung hukum untuk para instansi terkait melaksanakan razia dan patroli keliling, terkhusus terhadap kawasan yang dianggap rawan dan menjadi tempat berkumpulnya para remaja atau para pelajar di bawah umur, terlebih lagi jika mereka sambil berpesta mengkonsumsi miras.
Selain itu, kepada orang tua agar lebih memperhatikan tumbuh kembang anaknya, serta lebih meningkatkan pengawasan, agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obataan terlarang dan pergaulan bebas, yang mana akhirnya bisa membuat mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian.
“Harapan kita dengan dituangkannya pemberlakukan jam malam dan jam pelajar ini dalam Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Hukum bisa mencegah kenakalan anak-anak remaja dalam penyalahgunaan obat–abatan terlarang, serta pergaulan bebas di kalangan para pelajar dan anak di bawah umur bisa ditangulangi,” tutup Karianto. (*/rls/ang/red).